JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera jadwalkan proses pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan curi start kampanye yang dilakukan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di sebuah surat kabar.
Meski belum ditentukan detail waktunya, pemeriksaan dan klarifikasi rencananya dilakukan dalam kurun waktu 14 hari pasca laporan masuk ke Bawaslu, atau terhitung sejak Jumat (19/10/2018).
"Waktu 14 hari ini kami gunakan buat melakukan segala kewajiban kita. Periksa pelapor, terlapor, saksi, melakukan analisis, kajian, dan itu juga sama-sama kita lakukan dengan kepolisian, kejaksaan, Sentra Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Senin (22/10/2018).
Menurut Ratna, dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi, pihaknya akan lebih dulu memanggil pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi atas pokok laporannya.
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf Ditunda Lagi
Meskipun laporan telah lebih dulu dituangkan melalui form pelaporan, tapi, Bawaslu tetap harus meminta penjelasan dari pihak pelapor untuk dituangkan dalam berita acara.
Setelah memanggil pelapor, menyusul selanjutnya pemanggilan terhadap saksi, pihak terlapor, serta pemeriksaan barang bukti.
Ratna mengatakan, ada kemungkinan pihaknya memanggil tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan media yang menampilkan iklan pasangan nomor urut 1 tersebut sebagai pihak terlapor.
Namun, pihaknya masih harus lebih dulu mengidentifikasi persoalan, untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
"Harus kami identifikasi sesuai dengan kebutuhan. Tentu yang paling penting kan yang berkaitan sama media yang digunakan," ujarnya.
Baca juga: KPU: Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan Berpotensi Langgar Aturan
Sebelumnya, seorang warga sipil melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu, Jumat (19/10/2018).
Pada saat itu, Bawaslu hendak melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Namun, di saat bersamaan, ada warga yang melapor ke Bawaslu.
"Jadi kemarin Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk menjadikan temuan. Tetapi bersamaan dengan ketika Bawaslu sedang melakukan itu, ada laporan yang masuk. Jadi kami proses laporan itu," jelas Ratna.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Baca juga: TKN Siap Tanggung Jawab soal Iklan Jokowi-Maruf di Surat Kabar
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.