JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018.
Total kasus tersebut termasuk yang sedang diproses maupun sudah diproses.
"Data ICW menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Sementara itu, pada masa kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini, terdapat lima kasus terkait etik.
Dari jumlah tersebut, empat kasus tidak diketahui kelanjutannya.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini.
"Perilaku-perilaku seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas, karena bagaimanapun pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama lembaga antirasuah ini, yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi," terang dia.
Berikut daftar kasus dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK berdasarkan catatan ICW:
1. Ferry Wibisono (Direktur Penuntutan)
2. Ade Raharja (Mantan Deputi Penindakan)
3. Bambang Sapto Pratomosunu (Sekjen)
4. Johan Budi (Juru BIcara)
5. Rony Samtana (Penyidik)
6. Busyro Muqoddas (Ketua KPK Periode 2007-2011)
7. M Jasin (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)