Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik KPK Putuskan Saut Melanggar, HMI Anggap Belum Selesai

Kompas.com - 04/08/2016, 20:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P Tamsir mengatakan HMI tetap melanjutkan proses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terkait pernyataannya yang dianggap menyudutkan organisasi mahasiswa tersebut dalam suatu diskusi di televisi swasta.

Mulyadi menyatakan HMI menghormati putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Saut melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataannya soal HMI itu.

"Meski demikian kami belum menganggap persoalan ini selesai karena Komite Etik KPK hanya menindak Saut dari aspek etik karena dirinya pejabat publik," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2016).

Padahal menurut Mulyadi tindakan Saut juga perlu dipertanggungjawabkan secara hukum sebab dirinya telah melakukan tindak pidana yakni pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Karena itulah kami melanjutkan proses hukum Saut sebab di mata hukum Saut masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Mulyadi.

(Baca: Komite Etik KPK Menyatakan Saut Situmorang Lakukan Pelanggaran Sedang)

Menurut informasi yang diterima Mulyadi, saat ini proses hukum Saut berada di tingkat penyelidikan. "Penyidik sedang meminta keterangan dari para ahli terkait pernyataan Saut, ada empat orang Ahli yang dimintai keterangan tetapi penyidik tak mau menyebutkan siapa saja," lanjut Mulyadi.

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataan mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Putusan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Saut dalam acara "Benang Merah" di stasiun televisi tvOne pada 5 Mei 2016 silam.

Saat itu, Saut memuji aktivis HMI yang cerdas saat kuliah, namun mengalami perubahan karakter saat menjabat, dan cenderung bersifat koruptif.

"Menyatakan terperiksa saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Ahmad Syafii Maarif, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Syafii mengatakan, Saut melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut.

Kompas TV Protes HMI Dipicu "Sahutan" Saut

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com