JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P Tamsir mengatakan HMI tetap melanjutkan proses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terkait pernyataannya yang dianggap menyudutkan organisasi mahasiswa tersebut dalam suatu diskusi di televisi swasta.
Mulyadi menyatakan HMI menghormati putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Saut melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataannya soal HMI itu.
"Meski demikian kami belum menganggap persoalan ini selesai karena Komite Etik KPK hanya menindak Saut dari aspek etik karena dirinya pejabat publik," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2016).
Padahal menurut Mulyadi tindakan Saut juga perlu dipertanggungjawabkan secara hukum sebab dirinya telah melakukan tindak pidana yakni pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Karena itulah kami melanjutkan proses hukum Saut sebab di mata hukum Saut masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Mulyadi.
(Baca: Komite Etik KPK Menyatakan Saut Situmorang Lakukan Pelanggaran Sedang)
Menurut informasi yang diterima Mulyadi, saat ini proses hukum Saut berada di tingkat penyelidikan. "Penyidik sedang meminta keterangan dari para ahli terkait pernyataan Saut, ada empat orang Ahli yang dimintai keterangan tetapi penyidik tak mau menyebutkan siapa saja," lanjut Mulyadi.
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataan mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Putusan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Saut dalam acara "Benang Merah" di stasiun televisi tvOne pada 5 Mei 2016 silam.
Saat itu, Saut memuji aktivis HMI yang cerdas saat kuliah, namun mengalami perubahan karakter saat menjabat, dan cenderung bersifat koruptif.
"Menyatakan terperiksa saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Ahmad Syafii Maarif, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Syafii mengatakan, Saut melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.