Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW, Ada 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018

Kompas.com - 17/10/2018, 17:42 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

8. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

9. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)

  • Waktu: 2010
  • Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
  • Tindak lanjut:
    - Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi

11. MNHS (Penyidik)

  • Waktu: September 2012
  • Tindakan: Kasus perselingkuhan
  • Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP

12. Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015)

  • Waktu: April 2013
  • Tindakan: Kasus bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum
  • Tindak lanjut: Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran sedang

13. Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015)

  • Waktu: April 2013
  • Tindakan: Mencabut parafnya dari draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
  • Tindaklanjut: Adanya pelanggaran ringan

14. Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad)

  • Waktu: April 2013
  • Tindakan: Membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
  • Tindak lanjut: Pemecatan

15. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019)

  • Waktu: Agustus 2016
  • Tindakan: Pernyataan perihal HMI
  • Tindak lanjut: Terbukti melakukan pelanggaran sedang

16. Rolan Ronaldy (Penyidik)

  • Waktu: Oktober 2017
  • Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
  • Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

17. Harun (Penyidik)

  • Waktu: Oktober 2017
  • Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
  • Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

18. Novel Baswedan (Penyidik)

  • Waktu: Oktober 2017
  • Tindakan: Mengirim surat elektronij berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri
  • Tindak lanjut: Belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK

19. Aris Budiman (Direktur Penyidikan)

  • Waktu: Desember 2017
  • Tindakan: Menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR pada 29 Agustus 2016
  • Tindak lanjut: Belum jelas tindaklanjut dari pimpinan KPK hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com