- Waktu: Oktober 2011
- Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
- Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
8. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
- Waktu: Oktober 2011
- Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
- Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
9. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
- Waktu: Oktober 2011
- Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
- Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)
- Waktu: 2010
- Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
- Tindak lanjut:
- Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi
11. MNHS (Penyidik)
- Waktu: September 2012
- Tindakan: Kasus perselingkuhan
- Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP
12. Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015)
- Waktu: April 2013
- Tindakan: Kasus bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum
- Tindak lanjut: Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran sedang
13. Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015)
- Waktu: April 2013
- Tindakan: Mencabut parafnya dari draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
- Tindaklanjut: Adanya pelanggaran ringan
14. Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad)
- Waktu: April 2013
- Tindakan: Membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
- Tindak lanjut: Pemecatan
15. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019)
- Waktu: Agustus 2016
- Tindakan: Pernyataan perihal HMI
- Tindak lanjut: Terbukti melakukan pelanggaran sedang
16. Rolan Ronaldy (Penyidik)
- Waktu: Oktober 2017
- Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
- Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
17. Harun (Penyidik)
- Waktu: Oktober 2017
- Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
- Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
18. Novel Baswedan (Penyidik)
- Waktu: Oktober 2017
- Tindakan: Mengirim surat elektronij berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri
- Tindak lanjut: Belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK
19. Aris Budiman (Direktur Penyidikan)
- Waktu: Desember 2017
- Tindakan: Menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR pada 29 Agustus 2016
- Tindak lanjut: Belum jelas tindaklanjut dari pimpinan KPK hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.