Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Keterangan dalam Rapat Kabinet Tak Ada Kaitan dengan Pembelaan Kliennya

Kompas.com - 19/07/2018, 15:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keterangannya dalam rapat kabinet di Istana Negara pada 11 Februari 2004 silam, tidak ada kaitan dengan pembelaan kepada kliennya saat ini, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Yusril mengakui bahwa saat menghadiri rapat kabinet selaku Menteri Kehakiman pada 2004, ia pernah mengatakan, semua pejabat dan pegawai BPPN bisa saja dipersoalkan secara hukum.

Menurut Yusril, pernyataan dia saat itu tidak ada hubungannya dengan pembelaan yang sedang dilakukan.

Apalagi, saat ini dia sedang berprofesi sebagai advokat.

"Seorang terdakwa, dalam hal ini Syafruddin, berhak mendapatkan pembelaan dan didampingi oleh pengacara. Itu hak yang diberikan undang-undang kepada siapapun," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Saat Jabat Menteri Kehakiman, Yusril Pernah Sebut Kepala BPPN Tak Punya Imunitas Hukum

Menurut Yusril, benar atau tidak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya harus dibuktikan melalui persidangan dan putusan majelis hakim.

Selama proses persidangan, Syafruddin berhak didampingi advokat untuk melakukan pembelaan.

Apalagi, menurut Yusril, terdakwa dan pengacara meyakini bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan BPPN telah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Menurut Boediono, Megawati Tak Salah Terbitkan Inpres untuk Penerima BLBI

Menurut Yusril, BPPN meyakini tidak ada kesalahan misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI, dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan hasil atau kesimpulan rapat terbatas pada 2004 lalu.

Saat itu, Yusril mengatakan, ia sependapat dengan Kapolri bahwa tanggung jawab institusional BPPN tidak selesai begitu saja, meskipun telah dibubarkan.

Baca juga: Alasan Kwik Kian Gie Tolak Keputusan Megawati dan Pendapat Kabinet soal SKL BLBI

Menurut jaksa Kiki Ahmad Yani, saat itu Yusril mengatakan bahwa BPPN dibentuk dalam keadaan darurat dan diberikan kewenangan yang luar biasa.

Meski demikian, tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN punya hak imunitas dan tidak bisa dituntut secara pidana ke pengadilan.

Yusril juga mengatakan, kepolisian maupun kejaksaan telah melakukan penyelidikan, bahkan pemberkasan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pegawai, staf atau konsultan yang disewa oleh BPPN.

Keterangan Yusril dalam rapat terbatas itu kemudian dikonfirmasi oleh jaksa kepada saksi Boediono selaku mantan Menteri Keuangan.

Boediono membenarkan adanya kata-kata Yusril tersebut dalam rapat di Istana Negara.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima (benar)," kata Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com