JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keterangannya dalam rapat kabinet di Istana Negara pada 11 Februari 2004 silam, tidak ada kaitan dengan pembelaan kepada kliennya saat ini, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Yusril mengakui bahwa saat menghadiri rapat kabinet selaku Menteri Kehakiman pada 2004, ia pernah mengatakan, semua pejabat dan pegawai BPPN bisa saja dipersoalkan secara hukum.
Menurut Yusril, pernyataan dia saat itu tidak ada hubungannya dengan pembelaan yang sedang dilakukan.
Apalagi, saat ini dia sedang berprofesi sebagai advokat.
"Seorang terdakwa, dalam hal ini Syafruddin, berhak mendapatkan pembelaan dan didampingi oleh pengacara. Itu hak yang diberikan undang-undang kepada siapapun," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Saat Jabat Menteri Kehakiman, Yusril Pernah Sebut Kepala BPPN Tak Punya Imunitas Hukum
Menurut Yusril, benar atau tidak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya harus dibuktikan melalui persidangan dan putusan majelis hakim.
Selama proses persidangan, Syafruddin berhak didampingi advokat untuk melakukan pembelaan.
Apalagi, menurut Yusril, terdakwa dan pengacara meyakini bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan BPPN telah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Menurut Boediono, Megawati Tak Salah Terbitkan Inpres untuk Penerima BLBI
Menurut Yusril, BPPN meyakini tidak ada kesalahan misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI, dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan hasil atau kesimpulan rapat terbatas pada 2004 lalu.
Saat itu, Yusril mengatakan, ia sependapat dengan Kapolri bahwa tanggung jawab institusional BPPN tidak selesai begitu saja, meskipun telah dibubarkan.
Baca juga: Alasan Kwik Kian Gie Tolak Keputusan Megawati dan Pendapat Kabinet soal SKL BLBI
Menurut jaksa Kiki Ahmad Yani, saat itu Yusril mengatakan bahwa BPPN dibentuk dalam keadaan darurat dan diberikan kewenangan yang luar biasa.
Meski demikian, tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN punya hak imunitas dan tidak bisa dituntut secara pidana ke pengadilan.
Yusril juga mengatakan, kepolisian maupun kejaksaan telah melakukan penyelidikan, bahkan pemberkasan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pegawai, staf atau konsultan yang disewa oleh BPPN.
Keterangan Yusril dalam rapat terbatas itu kemudian dikonfirmasi oleh jaksa kepada saksi Boediono selaku mantan Menteri Keuangan.
Boediono membenarkan adanya kata-kata Yusril tersebut dalam rapat di Istana Negara.
"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima (benar)," kata Boediono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.