Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Persoalkan Putusan Mulya Hajsmy

Kompas.com - 29/06/2018, 14:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempersoalkan putusan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan dirinya.

Sebab, dalam putusan Mulya, namanya tak tercantum dan terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu ia ungkapkan kepada majelis hakim dan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Sidang PK, Siti Fadilah Supari Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Ia merasa dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Ada satu perkara menyangkut oleh namanya M (Mulya) di mana dalam keputusan hakim inkrah bahwa dia bersalah bersama-sama bersalah dengan X. Nama saya tidak tercantum sama sekali di situ. Dia di situ tidak dibantu oleh Menkes," ujarnya kepada Made.

Namun pada proses penyelidikan berikutnya, Siti menyebut dirinya dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dinilai membantu Mulya. Padahal dalam putusan Mulya, namanya tak disebut bahkan tidak ada indikasi dirinya membantu Mulya.

Baca juga: Anas dan Siti Fadilah Bertemu saat Sama-sama Ajukan PK, Apa yang Dibicarakan?

Kepada Siti dan majelis hakim, Made menilai Siti tak bisa dijerat dengan Pasal 55 tersebut. Made mengakui bahwa secara teori, dalam prinsip hukum pidana penggunaan Pasal 55 harus jelas. Selama ini, ia menemukan ada putusan-putusan yang memuat pasal tersebut namun tak menjelaskannya secara rinci.

"Ketika mencantumkan Pasal 55 penyertaan posisinya sebagai apa. Saya katakan banyak putusan yang tidak jelas posisi 55 ini seperti apa. Dalam konteks ini Pasal 55 harus jelas dalam putusan," katanya.

Baca juga: Ajukan PK, Siti Fadilah Gunakan Keterangan Mantan Staf TU Menkes sebagai Novum

"Misal M putusan sudah inkrah, dia pelakunya sendiri. Kemudian tahun 2016, Bu Siti kena Pasal 55, turut serta dirangkai. Nah dalam konteks teori, kalau M terbukti, dia sudah divonis sendiri, tidak ada keterlibatan orang lain, maka seharusnya Ibu Siti tidak dicantumkan Pasal 55," sambung Made.

Made juga berpandangan bahwa, dalam pembuktian atas perbuatan Mulya, nama Siti tidak terkait. Sehingga, ia mempertanyakan ketika Siti harus terkena dengan pasal tersebut.

"Jadi begini ketika Ibu Siti untuk dilakukan dia tidak pakai Pasal 55, dia berdiri tunggal. Karena itu Pasal 55 Bu Siti memang sama orang lain itu, tapi ketika sama orang lain itu dia sendirian, itu kan tidak konsisten," ujar Made.

Baca juga: Dulu Tak Banding, Kini Mantan Menkes Siti Fadilah Ajukan PK

Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

"Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Siti Fadilah Supari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com