Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya malaadministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung.
Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date). Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan.
Baca juga: Hakim Wajibkan Siti Fadilah Bayar Uang Pengganti Rp 550 Juta
Sementara, menurut Kholidin, Siti selaku Menkes tidak mengetahui adanya malaadministrasi itu. Kliennya, kata dia, hanya menandatangani dokumen yang telah dibuat anak buahnya.
Adapun, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam maladministrasi tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy.
Saat itu, Mulya adalah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Baca juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
Selain keterangan tertulis Ria, Siti Fadilah juga menggunakan putusan hakim dalam persidangan Mulya A Hasjmy dalam pengajuan materi PK.
Sebab, dalam putusan terhadap Mulya, tidak ada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukkan langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.