JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Kamis (22/6/2017) kemarin.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Siti Fadilah sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan demikian, vonis hakim terhadap Siti telah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi kemarin, hari Kamis ke Lapas Pondok Bambu," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).
Menurut jaksa, karena Siti dan pengacaranya menerima putusan dan siap membayar sisa uang pengganti dan denda, maka jaksa juga menyatakan menerima putusan.
Baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pertimbangan dalam putusan hakim dinilai jaksa telah memenuhi sebagian besar unsur-unsur dalam surat tuntutan jaksa.
Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca: Kasus Alkes, Siti Fadilah Supari Kembalikan Rp 1,350 Miliar kepada KPK
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Menurut hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.