Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan : Masak Kita Sudah Berkali-kali Dihajar, RUU Antiterorisme Masih Maju Mundur

Kompas.com - 22/05/2018, 14:57 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mendorong agar DPR segera mengesahkan revisi UU Antiterorisme.

Dia mengatakan, RUU Antiterorisme sangat diperlukan setelah Indonesia lagi-lagi dilanda teror. 

“Apapun yang dibuat untuk bangsa negara ini kita mendorong terus, enggak boleh kita namanya UU Teroris masak kita sudah beberapa kali dihajar (dibom) gitu masih melulu mundur maju,” ucapnya usai memberi arahan kepada perwira Kostrad di Gor Kartika Divif I kostrad Cilodong, Bogor, Selasa (22/5/2018).

Mantan KSAD ini merasa aneh lantaran RUU Antiterorisme tak kunjung rampung sejak dibahas pada 2016.

Baca juga: RUU Antiterorisme Dinilai Perlu Atur Sanksi Terkait Kekerasan Aparat

Ryamizard mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempersoalkan RUU Antiterorisme. Padahal, UU tersebut direvisi agar aparat bisa menindak teroris dengan lebih tegas.

“Bagus (UU Terorisme) untuk menghadapi teror siapa saja itu harus segera (diselesaikan) jangan sampai kita malah takut sama teroris enggak bener itu,” kata mantan KSAD itu.

Ia menegaskan jangan ada kepentingan lain di balik belum rampungnya revisi UU Antiterorisme. Menurut dia, kepentingan nasional dan masyarakat harus diutamakan.

“Teroris ini satu mengganti (ideologi) negara mengganti Khilafah kan, itu nggak boleh, seluruh rakyat melawan, apalagi TNI sudah ada Marga sumpahnya,” ucap Ryamizard.

Baca juga: Ketua DPR Yakin RUU Antiterorisme Akan Disahkan pada Akhir Mei

Menhan pun mengatakan, untuk mengatasi persoalan terorisme dibutuhkan kerja sama seluruh komponen bangsa.

“Menghadapi teroris bukan hanya saja polisi-tentara,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto selalu mengkritik lambannya proses pembahasan RUU Antiterorisme di DPR.

RUU Antiterorisme harus segera diselesaikan, mengingat aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelaku terorisme tanpa adanya payung hukum.

Menurut dia, RUU Antiterorisme juga harus memberikan keleluasaan bagi aparat untuk melakukan penindakan dan pencegahan.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com