Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Terorisme Dinilai Harus Tercantum dalam Batang Tubuh RUU Antiterorisme

Kompas.com - 21/05/2018, 15:18 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa ketentuan soal definisi terorisme harus diatur dalam batang tubuh rancangan undang-undang.

Menurut Syafi'i, hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana terorisme.

"Kalau kemudian tidak bebas menangkap ya memang harus tidak bebas. Karena di negara hukum, aparat negara itu pada dasarnya tidak punya kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri, karena itu kita ingin memberikan kewenangan itu lewat hukum," ujar Syafi'i di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca juga: ICJR Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Cederai Kebebasan Sipil

Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memasukkan frasa motif politik, ideologi dan mengancam keamanan negara.

Artinya, suatu tindak pidana bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorisme apabila pelaku memiliki tujuan politik, berdasarkan ideologi tertentu dan mengancam keamanan negara.

Selain itu, lanjut Syafi'i, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Undang-Undang, definisi suatu tindak pidana atau norma hukum harus diatur dalam batang tubuh, bukan di bagian penjelasan umum.

"Kalau ada yang berpikir nanti tentang motif politik masuk dalam penjelasan, dasarnya apa?" kata politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Sekjen PPP Klaim Fraksi Partai Koalisi Satu Suara soal RUU Antiterorisme

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan, pihak Polri keberatan jika ada frasa motif ideologi serta politik dalam definisi terorisme dan dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang.

Polri khawatir pasal tersebut nantinya akan dimanfaatkan pihak kuasa hukum terduga teroris. Mereka dapat berkilah kliennya tidak dapat dijerat dengan UU Antiterorisme karena tidak memiliki motif politik atau ideologi saat melakukan aksinya.

Namun, setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan sejumlah sekjen partai pendukung pemerintah, disepakati adanya alternatif terkait ketentuan definisi.

Partai pendukung pemerintah, kata Arsul, tidak keberatan jika nantinya definisi tetap mencantumkan frasa motif ideologi dan politik dalam definisi.

Baca juga: Pendekatan HAM Diharapkan Jadi Pertimbangan dalam RUU Antiterorisme

Namun, ketentuan tersebut tidak diletakkan dalam batah tubuh, melainkan dalam bagian penjelasan umum.

"Maka kesepakatan yang ada, alternatif yang ada itu tidak dimasukan dalam batang tubuh tapi itu diletakkan dalam penjelasan umum. Itu menunjukan agar peristiwa teroris itu ya pasti ada persoalan ideologi dan motif politik," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Agar tidak mengganggu dan mempersulit itu tidak ditaruh di pasal. Ini bentuk aspirasi dari masyarakat agar tidak mudah semua perbuatan dikenakan UU Antiterorisme," ucapnya.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com