JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa ketentuan soal definisi terorisme harus diatur dalam batang tubuh rancangan undang-undang.
Menurut Syafi'i, hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana terorisme.
"Kalau kemudian tidak bebas menangkap ya memang harus tidak bebas. Karena di negara hukum, aparat negara itu pada dasarnya tidak punya kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri, karena itu kita ingin memberikan kewenangan itu lewat hukum," ujar Syafi'i di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Baca juga: ICJR Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Cederai Kebebasan Sipil
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memasukkan frasa motif politik, ideologi dan mengancam keamanan negara.
Artinya, suatu tindak pidana bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorisme apabila pelaku memiliki tujuan politik, berdasarkan ideologi tertentu dan mengancam keamanan negara.
Selain itu, lanjut Syafi'i, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Undang-Undang, definisi suatu tindak pidana atau norma hukum harus diatur dalam batang tubuh, bukan di bagian penjelasan umum.
"Kalau ada yang berpikir nanti tentang motif politik masuk dalam penjelasan, dasarnya apa?" kata politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: Sekjen PPP Klaim Fraksi Partai Koalisi Satu Suara soal RUU Antiterorisme
Sebelumnya, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan, pihak Polri keberatan jika ada frasa motif ideologi serta politik dalam definisi terorisme dan dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang.
Polri khawatir pasal tersebut nantinya akan dimanfaatkan pihak kuasa hukum terduga teroris. Mereka dapat berkilah kliennya tidak dapat dijerat dengan UU Antiterorisme karena tidak memiliki motif politik atau ideologi saat melakukan aksinya.
Namun, setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan sejumlah sekjen partai pendukung pemerintah, disepakati adanya alternatif terkait ketentuan definisi.
Partai pendukung pemerintah, kata Arsul, tidak keberatan jika nantinya definisi tetap mencantumkan frasa motif ideologi dan politik dalam definisi.
Baca juga: Pendekatan HAM Diharapkan Jadi Pertimbangan dalam RUU Antiterorisme
Namun, ketentuan tersebut tidak diletakkan dalam batah tubuh, melainkan dalam bagian penjelasan umum.
"Maka kesepakatan yang ada, alternatif yang ada itu tidak dimasukan dalam batang tubuh tapi itu diletakkan dalam penjelasan umum. Itu menunjukan agar peristiwa teroris itu ya pasti ada persoalan ideologi dan motif politik," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Agar tidak mengganggu dan mempersulit itu tidak ditaruh di pasal. Ini bentuk aspirasi dari masyarakat agar tidak mudah semua perbuatan dikenakan UU Antiterorisme," ucapnya.