Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP Diminta Tak Berhenti di Setya Novanto

Kompas.com - 26/04/2018, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut kasus korupsi e-KTP hingga tuntas.

Menurut dia, vonis terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bukan babak final kasus tersebut.

"Putusan terhadap terdakwa SN bukan akhir dari pengusutan kasus mega korupsi E-KTP. KPK harus terus membongkar kasus ini secara tuntas," ujar peneliti PSHK Miko S Ginting melalui siaran pers, Kamis (26/4/2018).

(Baca juga: Kader Golkar Diminta Belajar dari Vonis Novanto)

Peneliti Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

Miko mengatakan, penyidikan belum dikatakan tuntas jika pihak-pihak yang disebut menerima fee dari proyek tersebut belum dimintai pertanggungjawaban.

Diketahui, dalam putusan hakim terhadap Novanto, ada sejumlah nama mulai dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta beberapa anggota DPR di masa tersebut yang menikmati hasil korupsi.

Bahkan ada beberapa perusahaan sepeeti PNRI, Quadra Solution, dan beberapa perusahaan lain yang turut mendapat keuntungan.

"KPK tidak boleh hanya berfokus pada keterlibatan aktor individual tetapi juga perusahaan dan pemilik manfaat dari perusahaan," kata Miko.

(Baca juga: Sekjen Golkar: Putusan Novanto Pukulan yang Sangat Keras)

 

Untuk menjerat korporasi, KPK dapat mengacu pada Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sementara itu, pemilik manfaat sudah didefinisikan lebih lanjut oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Owners).

Skema penanganan double track system (individu dan korporasi) ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi dalam kasus E-KTP.

"Penanganan kasus demikian juga penting sebagai benchmarking bagi KPK dalam menangani kasus-kasus lainnya. Publik tentu saja menanti keadilan dari penanganan KPK terhadap kasus ini," kata Miko.

Kompas TV Pengungkapan kasus KTP Elektronik tak lepas dari pemberian jam tangan mewah merk Richard Mille.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com