Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2018, 07:25 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan lima anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/4/2018), majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.

Tidak cuma itu, Novanto juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hukuman terhadap Novanto memang tergolong paling besar di antara tiga terdakwa sebelumnya.

Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok

Bukan hanya karena jumlah uang yang diperolehnya, melainkan juga karena statusnya yang tergolong sebagai aktor besar di balik korupsi pengadaan e-KTP pada 2011-2013.

Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya selaku anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Golkar.

Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP. Keterlibatan itu dalam mengoordinasikan anggaran serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.

Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi memiliki pengaruh lebih dibandingkan dengan anggota DPR lainnya. Novanto berwenang mengoordinasikan anggota Fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
Salah satunya Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri dan terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga: Keterangan Novanto soal Anggota DPR Penerima Uang E-KTP Tak Dipertimbangkan Hakim

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak agar KPK menindaklanjuti nama-nama yang muncul dalam persidangan Setya Novanto.

"ICW mendorong agar KPK menelurusi dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan," kata Tama dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Novanto diduga bukan satu-satunya aktor besar dalam kasus ini. Hal itu diakui sendiri oleh Novanto dalam persidangannya.

Kepada majelis hakim, Novanto pernah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang memiliki kaitan dengan proyek e-KTP dan ikut menerima uang dari para pengusaha.

Halaman:


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com