Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Setya Novanto, KPK Terbantu dengan Peranan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 25/04/2018, 08:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, dijatuhkannya vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak lepas dari peranan sejumlah justice collaborator (JC) KPK dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Adapun JC dalam kasus ini adalah Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Hukuman ketiganya diperberat seusai melakukan banding di tingkat kasasi.

Hukuman Andi diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara hukuman Irman dan Sugiharto diperberat Mahkamah Agung.

"KPK terbantu dengan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak yang berperan sebagai JC," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca juga: Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?

Ia menilai, keberadaan JC sangat strategis dalam pengungkapan kasus korupsi. Febri mengakui bahwa JC membantu KPK dalam pengusutan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang cukup kompleks dan membutuhkan kejelian yang tinggi.

"Karena itu, kami berharap semua pihak punya cara pandang dan visi yang sama bahwa JC kami butuhkan dalam pengungkapan kasus korupsi kompleks dan membutuhkan ketelitian lebih," ujar Febri.

KPK berjanji mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Ia mengatakan, vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Setya Novanto justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus ini.

Baca juga: Hakim Anggap Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Turut Terima Uang E-KTP

"Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik," ujar Febri.

KPK menduga, masih ada pihak lain yang bersama-sama melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek ini.

Selanjutnya, KPK akan mendalami peran pihak lain ini secara lebih rinci untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tentu tidak bisa sebut nama. Namun, peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak, ya, dari kluster politik, birokrasi, ataupun swasta," ujarnya.

Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok

Soal putusan 15 tahun penjara untuk Novanto, KPK mengapresiasinya.

KPK mengapresiasi putusan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. Menurut Febri, hakim telah menunjukkan secara rinci berbagai pertimbangan dan kesimpulan yang sesuai dengan tuntutan dari KPK.

"Terutama dalam dugaan penerimaan 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Ada jam tangan dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meskipun masih ada selisih satu tahun dibandingkan dengan tuntutan KPK yang 16 tahun," kata Febri.

Kompas TV Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto wajib bayar kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com