Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Golkar Diminta Belajar dari Vonis Novanto

Kompas.com - 25/04/2018, 19:28 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah upaya memperbaiki citra yang bersih dari kasus korupsi, Partai Golkar harus menghadapi kenyataan mantan Ketua Umumnya, Setya Novanto, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengaku menyesalkan kasus tersebut hinggap di organisasinya. Ia berharap hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi kader partai berlambang beringin tersebut.

"Ya kita tentunya sebagai kader sangat menyesalkan masalah itu terjadi. Dan itu menjadi pembelajaran buat kader Golkar saat ini tentang kasus-kasus itu," ujar Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

(Baca juga: Sekjen Golkar: Putusan Novanto Pukulan yang Sangat Keras)

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, politisi Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(Baca juga: Akankah KPK Telusuri Pencucian Uang Setya Novanto?)

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR itu selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.

Kompas TV Pasca vonis lalu apa langkah KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com