Nyanyian Setya Novanto
Novanto menyebut pemberian kepada anggota DPR dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018), sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, ia dikonfrontasi dengan Irvanto oleh penyidik KPK.
Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.
Orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.
Baca juga: Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi
Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, setiap anggota DPR mendapat 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS.
Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.
Kemudian, dalam konfrontasi lainnya di gedung KPK, menurut Novanto, Irvan menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.
Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang 500.000 dollar Singapura untuk Komisi II DPR. Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto
Kemudian, menurut Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made Oka Masagung, 1,4 juta dollar AS, diberikan kepada Agun Gunandjar. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.
Mereka yang diperkaya menurut hakim.
Majelis hakim dalam sidang putusan juga memastikan bahwa Novanto terbukti memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Sejumlah nama pejabat disebut hakim.
Beberapa di antaranya Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri. Menurut hakim, Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, diperkaya Rp 50 juta serta mendapat sebidang tanah dan sebuah ruko.
Baca juga: Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar
Kemudian, politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, 1,2 juta dollar AS. Dua politisi Golkar, Markus Nari dan Ade Komarudin, masing-masing 400.000 dollar AS dan 100.000 dollar AS.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.
Sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Namun, dari beberapa nama tersebut, baru Markus Nari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.