Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?

Kompas.com - 25/04/2018, 07:25 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Nyanyian Setya Novanto

Novanto menyebut pemberian kepada anggota DPR dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018), sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, ia dikonfrontasi dengan Irvanto oleh penyidik KPK.

Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.

Orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.

Baca juga: Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, setiap anggota DPR mendapat 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

Kemudian, dalam konfrontasi lainnya di gedung KPK, menurut Novanto, Irvan menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.

Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang 500.000 dollar Singapura untuk Komisi II DPR. Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Kemudian, menurut Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made Oka Masagung, 1,4 juta dollar AS, diberikan kepada Agun Gunandjar. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.

Mereka yang diperkaya menurut hakim.

Majelis hakim dalam sidang putusan juga memastikan bahwa Novanto terbukti memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Sejumlah nama pejabat disebut hakim.

Beberapa di antaranya Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri. Menurut hakim, Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, diperkaya Rp 50 juta serta mendapat sebidang tanah dan sebuah ruko.

Baca juga: Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Kemudian, politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, 1,2 juta dollar AS. Dua politisi Golkar, Markus Nari dan Ade Komarudin, masing-masing 400.000 dollar AS dan 100.000 dollar AS.

Selain itu, mantan Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.

Sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Namun, dari beberapa nama tersebut, baru Markus Nari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kompas TV Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Novanto 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com