JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi mewajibkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui penyidik.
Dalam tuntutan jaksa, Novanto dianggap menerima jam tangan merek Richard Millle dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sehingga harus membayar uang pengganti sekitar 135.000 dollar AS.
(Baca juga: Keterangan Novanto soal Anggota DPR Penerima Uang E-KTP Tak Dipertimbangkan Hakim)
Namun, menurut pertimbangan hakim, Novanto tidak perlu membayar uang pengganti untuk jam tersebut karena sudah dikembalikan.
"Pemberian jam tangan sudah dikembalikan ke Andi Narogong maka tidak dibebani kembalikan uang seharga jam tangan tersebut," ujar Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Mulanya Novanto tak mengakui adanya pemberian jam tangan mewah tersebut. Menurut dia, jam tangan itu memang miliknya yang dia beli dengan uang sendiri.
Namun, pada pemeriksaan terdakwa, Novanto akhirnya mengakui bahwa jam tangan tersebut berasal dari Andi Narogong.
"Bahwa jam tangan itu, pada 2016 si Andi memang pernah datang ke saya. Saya tahu Andi orangnya lincah, jadi mau berikan oleh-oleh jam tangan," ujar Setya Novanto kepada majelis hakim.
(Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto)
Menurut Novanto, jam tangan itu sempat rusak dan dikembalikan kepada Andi. Novanto mengatakan pemberian jam tangan itu sekitar bulan Oktober atau November 2016.
Novanto membantah pemberian jam tangan mewah itu sebagai hadiah ulang tahun.
"Tidak ada moment apa-apa. Cuma Andi memang orangnya pintar mencari hati orang," kata Novanto.
Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
(Baca juga: Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar)
Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengatakan bahwa Novanto mengembalikan jam itu pada awal 2017. Jam dikembalikan karena kasus korupsi e-KTP sudah ramai menjadi pembahasan publik.
Andi kemudian memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan itu ke sebuah toko di Blok M.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.