Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Tak Dibebankan Uang Pengganti untuk Jam Tangan Richard Millle dari Andi Narogong

Kompas.com - 24/04/2018, 15:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi mewajibkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui penyidik.

Dalam tuntutan jaksa, Novanto dianggap menerima jam tangan merek Richard Millle dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sehingga harus membayar uang pengganti sekitar 135.000 dollar AS.

(Baca juga: Keterangan Novanto soal Anggota DPR Penerima Uang E-KTP Tak Dipertimbangkan Hakim)

 

Namun, menurut pertimbangan hakim, Novanto tidak perlu membayar uang pengganti untuk jam tersebut karena sudah dikembalikan.

"Pemberian jam tangan sudah dikembalikan ke Andi Narogong maka tidak dibebani kembalikan uang seharga jam tangan tersebut," ujar Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Mulanya Novanto tak mengakui adanya pemberian jam tangan mewah tersebut. Menurut dia, jam tangan itu memang miliknya yang dia beli dengan uang sendiri.

Namun, pada pemeriksaan terdakwa, Novanto akhirnya mengakui bahwa jam tangan tersebut berasal dari Andi Narogong.

"Bahwa jam tangan itu, pada 2016 si Andi memang pernah datang ke saya. Saya tahu Andi orangnya lincah, jadi mau berikan oleh-oleh jam tangan," ujar Setya Novanto kepada majelis hakim.

(Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto)

Menurut Novanto, jam tangan itu sempat rusak dan dikembalikan kepada Andi. Novanto mengatakan pemberian jam tangan itu sekitar bulan Oktober atau November 2016.

Novanto membantah pemberian jam tangan mewah itu sebagai hadiah ulang tahun.

"Tidak ada moment apa-apa. Cuma Andi memang orangnya pintar mencari hati orang," kata Novanto.

Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

(Baca juga: Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar)

Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengatakan bahwa Novanto mengembalikan jam itu pada awal 2017. Jam dikembalikan karena kasus korupsi e-KTP sudah ramai menjadi pembahasan publik.

Andi kemudian memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan itu ke sebuah toko di Blok M.

Kompas TV Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com