Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?

Kompas.com - 25/04/2018, 07:25 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan lima anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/4/2018), majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.

Tidak cuma itu, Novanto juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hukuman terhadap Novanto memang tergolong paling besar di antara tiga terdakwa sebelumnya.

Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok

Bukan hanya karena jumlah uang yang diperolehnya, melainkan juga karena statusnya yang tergolong sebagai aktor besar di balik korupsi pengadaan e-KTP pada 2011-2013.

Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya selaku anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Golkar.

Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP. Keterlibatan itu dalam mengoordinasikan anggaran serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.

Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi memiliki pengaruh lebih dibandingkan dengan anggota DPR lainnya. Novanto berwenang mengoordinasikan anggota Fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
Salah satunya Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri dan terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga: Keterangan Novanto soal Anggota DPR Penerima Uang E-KTP Tak Dipertimbangkan Hakim

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak agar KPK menindaklanjuti nama-nama yang muncul dalam persidangan Setya Novanto.

"ICW mendorong agar KPK menelurusi dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan," kata Tama dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Novanto diduga bukan satu-satunya aktor besar dalam kasus ini. Hal itu diakui sendiri oleh Novanto dalam persidangannya.

Kepada majelis hakim, Novanto pernah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang memiliki kaitan dengan proyek e-KTP dan ikut menerima uang dari para pengusaha.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Nyanyian Setya Novanto

Novanto menyebut pemberian kepada anggota DPR dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018), sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, ia dikonfrontasi dengan Irvanto oleh penyidik KPK.

Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.

Orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.

Baca juga: Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, setiap anggota DPR mendapat 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

Kemudian, dalam konfrontasi lainnya di gedung KPK, menurut Novanto, Irvan menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.

Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang 500.000 dollar Singapura untuk Komisi II DPR. Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Kemudian, menurut Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made Oka Masagung, 1,4 juta dollar AS, diberikan kepada Agun Gunandjar. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.

Mereka yang diperkaya menurut hakim.

Majelis hakim dalam sidang putusan juga memastikan bahwa Novanto terbukti memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Sejumlah nama pejabat disebut hakim.

Beberapa di antaranya Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri. Menurut hakim, Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, diperkaya Rp 50 juta serta mendapat sebidang tanah dan sebuah ruko.

Baca juga: Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Kemudian, politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, 1,2 juta dollar AS. Dua politisi Golkar, Markus Nari dan Ade Komarudin, masing-masing 400.000 dollar AS dan 100.000 dollar AS.

Selain itu, mantan Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.

Sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Namun, dari beberapa nama tersebut, baru Markus Nari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kompas TV Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Novanto 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com