JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Setya Novanto yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Keterangan Novanto itu terkait nama-nama anggota DPR yang diduga ikut menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Novanto mengungkap adanya sejumlah anggota DPR yang diberikan uang. Pemberian dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga : Keponakan Novanto Ganti Kode Warna Amplop untuk Senayan dengan Merek Miras
Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018), sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, ia dikonfrontir dengan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi oleh penyidik KPK.
Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.
Masing-masing orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.
Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.
Baca juga : Chairuman Harahap Dicecar Hakim soal Uang Miliaran Rupiah di Lemari
Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.
Kemudian, dalam konfrontir lainnya di Gedung KPK, menurut Novanto, Irvan menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.
Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura untuk Komisi II DPR RI. Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.
Kemudian, menurut Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made Oka Masagung, sebesar 1,4 juta dollar AS diberikan kepada Agun Gunandjar. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.
Namun, karena informasi itu diperoleh di luar persidangan, maka hakim tidak mempertimbangkan keterangan Novanto tersebut. Apalagi, menurut hakim, Irvanto membantah penerimaan uang saat bersaksi di bawah sumpah di persidangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.