JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang akan melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif juga akan mendorong perbaikan citra parlemen.
Ia menyebutkan, catatan ICW menunjukkan, tak sedikit kasus korupsi yang melibatkan anggota partai politik.
Oleh karena itu, parpol seharusnya mendukung KPU terkait kebijakan ini.
“Sudah jelas. Kami telah menemukan sejumlah catatan-catatan kritis terkait kasus korupsi yang melibatkan parpol, sehingga penting mendukung kebijakan KPU,” kata Abdullah Dahlan saat diskusi di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : PSI Anggap Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Sebuah Langkah Progresif
Dahlan mengatakan, parpol harus mengusung calon yang berintegritas. Tak seperti "memilih kucing dalam karung".
Sebab, mekanisme yang ada selama ini memberinya ruang bagi masuknya calon-calon bermasalah.
“Kami berharap, kontestasi elektoral ini harus berintegritas bukan hanya penyelenggara. Ada tiga sisi, penyelenggara, pemilih, dan kontestan harus berintegritas,” kata Abdullah Dahlan.
Sebelumnya, KPU menyatakan, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Menurut KPU, masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur, dan amanah.
Baca juga : Ketua DPR Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.
KPU juga beralasan, larangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg 2019 salah satunya mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut KPU, dalam pasal ayat 4 UU tersebut diatur jelas bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tak hanya itu, usulan larangan tersebut merupakan bentuk perluasan tafsir dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.