JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo tidak setuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Tidak perlu ada aturan yang mengatur itu sebenarnya," ujar Bambang ketika dijumpai di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Bambang berpendapat, sebaiknya partai politik saja yang menyeleksi apakah seorang mantan narapidana perkara korupsi bisa maju menjadi calon wakil rakyat atau tidak.
Lagipula, beberaa undang-undang telah mengatur mengenai itu. Misalnya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 huruf d serta KUHP Pasal 10 huruf b dan Pasal 38.
Baca juga : KPU Siapkan Dua Opsi Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Bambang mengatakan, mekanisme itu lebih adil. Sebab, keputusannya diambil oleh hakim melalui proses peradilan yang juga sesuai dengan prinsip keadilan.
"Kan ada terdakwa yang diputus dicabut hak-hak politiknya. Nah di situlah nilai keadilan itu berada, melalui keputusan hakim," ujar Bambang.
Artinya, jika pelarangan napi korupsi diatur oleh peraturan setingkat Peraturan KPU, Bambang berpendapat, justru itu tidak adil bagi sang narapidana.
"Dia sudah menebus seluruh kesalahannya dengan dipenjara dan sekarang dia kembali ke masyarakat untuk mengabdi kepada masyarakat. Apa salahnya? Maka saya bilang, sudahlah, kembalikan ke partai politiknya saja," ujar dia.
Baca juga : Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019
Selain ke parpol, Bambang juga berpendapat hal itu diserahkan ke masyarakat saja.
"Serahkan saja kembali ke masyarakat untuk memilih dia atau tidak memilih yang bersangkutan," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Kedua opsi ini memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada Peraturan KPU (PKPU) yang kini tengah dibahas.
“Norma tersebut akan dilakukan sebagaimana yang tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama tidak boleh caleg mantan napi korupsi,” tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa (17/4/2018).
Wahyu menjelaskan opsi pertama akan sesuai dengan rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.
Apabila pasal ini tidak diterima, kata Wahyu, KPU akan membuat opsi kedua yang punya substansi yang sama, namun lebih masuk ke dalam ranah parpol. Opsi kedua ini memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.
Kedua opsi ini, tutur Wahyu, tidak hanya bisa memilih salah satu, melainkan saling menguatkan.
“Sebab kan substansinya sama. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B,” ujar Wahyu.