Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Kompas.com - 18/04/2018, 15:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo tidak setuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Tidak perlu ada aturan yang mengatur itu sebenarnya," ujar Bambang ketika dijumpai di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Bambang berpendapat, sebaiknya partai politik saja yang menyeleksi apakah seorang mantan narapidana perkara korupsi bisa maju menjadi calon wakil rakyat atau tidak.

Lagipula, beberaa undang-undang telah mengatur mengenai itu. Misalnya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 huruf d serta KUHP Pasal 10 huruf b dan Pasal 38.

Baca juga : KPU Siapkan Dua Opsi Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Bambang mengatakan, mekanisme itu lebih adil. Sebab, keputusannya diambil oleh hakim melalui proses peradilan yang juga sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kan ada terdakwa yang diputus dicabut hak-hak politiknya. Nah di situlah nilai keadilan itu berada, melalui keputusan hakim," ujar Bambang.

Artinya, jika pelarangan napi korupsi diatur oleh peraturan setingkat Peraturan KPU, Bambang berpendapat, justru itu tidak adil bagi sang narapidana.

"Dia sudah menebus seluruh kesalahannya dengan dipenjara dan sekarang dia kembali ke masyarakat untuk mengabdi kepada masyarakat. Apa salahnya? Maka saya bilang, sudahlah, kembalikan ke partai politiknya saja," ujar dia.

Baca juga : Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019

Selain ke parpol, Bambang juga berpendapat hal itu diserahkan ke masyarakat saja.

"Serahkan saja kembali ke masyarakat untuk memilih dia atau tidak memilih yang bersangkutan," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Kedua opsi ini memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada Peraturan KPU (PKPU) yang kini tengah dibahas.

“Norma tersebut akan dilakukan sebagaimana yang tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama tidak boleh caleg mantan napi korupsi,” tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa (17/4/2018).

Wahyu menjelaskan opsi pertama akan sesuai dengan rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

Apabila pasal ini tidak diterima, kata Wahyu, KPU akan membuat opsi kedua yang punya substansi yang sama, namun lebih masuk ke dalam ranah parpol. Opsi kedua ini memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.

Kedua opsi ini, tutur Wahyu, tidak hanya bisa memilih salah satu, melainkan saling menguatkan.

“Sebab kan substansinya sama. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B,” ujar Wahyu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com