JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Kedua opsi ini memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada Peraturan KPU (PKPU) yang kini tengah dibahas.
“Norma tersebut akan dilakukan sebagaimana yang tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama tidak boleh caleg mantan napi korupsi,” tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa (17/4/2018).
Wahyu menjelaskan opsi pertama akan sesuai dengan rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.
Baca juga : Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019
Apabila pasal ini tidak diterima, kata Wahyu, KPU akan membuat opsi kedua yang punya substansi yang sama, namun lebih masuk ke dalam ranah parpol. Opsi kedua ini memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.
Kedua opsi ini, tutur Wahyu, tidak hanya bisa memilih salah satu, melainkan saling menguatkan.
“Sebab kan substansinya sama. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B,” ucap Wahyu.
KPU sebelumnya tetap bersikeras memberlakukan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg, meski mendapat tentangan dari banyak parpol. Sejumlah parpol berpendapat peraturan KPU ini justru akan menyalahi peraturan undang-undang, apalagi jika putusan pengadilan tak mencabut hak politik orang tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.