Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Anggap Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Sebuah Langkah Progresif

Kompas.com - 18/04/2018, 16:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019 merupakan langkah progresif. Sebab, korupsi akan membuat proses birokrasi, kinerja penyelenggara negara dan perwujudan janji politik terhambat.

"Kita tahu korupsi penyakit yang akut di bangsa ini, kemiskinan eksis, kesenjangan ada salah satunya karena korupsi. Kami melihat ini satu tafsir progresif ya dari KPU," ujar Antoni usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman, di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Antoni pun heran jika mantan narapidana kasus korupsi masih diizinkan ikut Pileg 2019. Padahal, Indonesia tidak kekurangan orang-orang bersih, berintegritas dan anti korupsi. Ia ingin institusi parlemen menjadi terhormat dengan melarang mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg.

Baca juga : KPU Siapkan Dua Opsi Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Langkah selanjutnya, Antoni menekankan pentingnya sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya larangan ini. Di sisi lain, ia juga ingin seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan proses perekrutan bakal calon legislatif secara transparan.

"Seperti kami ada anggota panel independen yang akan menilai layak atau tidaknya. Bahkan kalau enggak punya visi dan misi pemberantasan korupsi pasti dicoret. Saya kira partai harus kompak, ada harapan kita bisa mendapatkan parlemen yang baik," ujarnya.

Antoni juga pernah mengatakan, rencana KPU itu dapat menjaga integritas di antara calon yang akan dipilih oleh rakyat.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Baca juga : Perludem: KPU Tak Perlu Khawatir Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Digugat

“Pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perkara seremoni berbiaya besar. Namun juga harus menghasilkan politisi berkualitas. Apalagi, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Antoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).

Kehadiran legislator yang punya rekam jejak hitam niscaya bakal menambah masalah bagi parlemen nanti.

KPU hingga saat ini tetap bertahan dengan keinginannya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019.

KPU menganggap korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelarangan perlu diatur secara tegas dalam peraturan KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com