Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Tawarkan Penanganan Kejahatan Narkotika di Luar Eksekusi Mati

Kompas.com - 13/04/2018, 08:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan eksekusi mati dalam kejahatan narkotika.

Menurut dia, ada sejumlah solusi alternatif yang bisa dilakukan untuk menangani kejahatan narkotika.

"Bisa juga seumur hidup, 20 tahun penjara, dan yang lebih penting intervensi dari luar lapas, seperti intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rutan, imigrasi, dan perbatasan," kata Usman di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

(Baca juga: Secara Global, Tren Eksekusi Mati Tahun 2017 Mengalami Penurunan)

Usman melihat para pelaku kejahatan narkotika melakukan kejahatan tersebut karena ada bantuan langsung atau tidak langsung dari pihak tertentu. Dan mereka akan tetap melakukan kejahatan narkotika tanpa solusi jangka panjang yang baik dari pemerintah.

"Penertiban obat-obatan juga penting. Dalam hal untuk keperluan medis saja banyak disalahgunakan," ungkapnya.

Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan seringkali menjadi tempat para pengedar narkotika untuk mengoperasikan bisnis kejahatannya.

Usman memandang bahwa perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia telah memperlihatkan tidak ada korelasi antara eksekusi mati dengan menurunnya angka kejahatan narkotika.

Di satu sisi, Amnesty International Indonesia juga mencatat sejumlah eksekusi mati di Indonesia dilakukan tidak melalui proses peradilan.

"Ada yang ditembak mati ketika melakukan peredaran narkotika atau ditangkap aparat. Amnesty mencatat kasus eksekusi di luar yudisial ada sekitar 98 kasus. Tahun 2018, Januari saja, tembus ke 100 orang, terus meningkat," ungkapnya.

(Baca juga: Indonesia Perlu Belajar dengan Iran dan Malaysia dalam Persoalan Eksekusi Mati)

Usman mengakui bahwa hal itu membuat pelaku kejahatan narkotika menghadapi kebijakan yang represif tanpa lewat proses peradilan. Mereka, kata dia, juga tak diberikan kesempatan untuk membela dirinya melalui mekanisme hukum.

"Jadi, agak sulit meyakinkan secara rasional bahwa hukuman mati itu sangat efektif menghapuskan peredaran narkotika," kata Usman.

Ia pun juga meminta pemerintah untuk melakukan penanganan khusus terhadap peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Sebab, selama ini para pengedar narkotika di dalam lapas, seringkali mendapat perlakuan istimewa dengan menyuap pejabat maupun aparat di lapas.

"Dan tanpa ada pembenahan petugas lapas, pejabat lapas dari sikap-sikap korup, maka akan sulit," katanya.

Kompas TV Mereka mengecam hukuman mati yang baru saja dilakukan terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com