Menurut dia, ada sejumlah solusi alternatif yang bisa dilakukan untuk menangani kejahatan narkotika.
"Bisa juga seumur hidup, 20 tahun penjara, dan yang lebih penting intervensi dari luar lapas, seperti intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rutan, imigrasi, dan perbatasan," kata Usman di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Usman melihat para pelaku kejahatan narkotika melakukan kejahatan tersebut karena ada bantuan langsung atau tidak langsung dari pihak tertentu. Dan mereka akan tetap melakukan kejahatan narkotika tanpa solusi jangka panjang yang baik dari pemerintah.
"Penertiban obat-obatan juga penting. Dalam hal untuk keperluan medis saja banyak disalahgunakan," ungkapnya.
Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan seringkali menjadi tempat para pengedar narkotika untuk mengoperasikan bisnis kejahatannya.
Usman memandang bahwa perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia telah memperlihatkan tidak ada korelasi antara eksekusi mati dengan menurunnya angka kejahatan narkotika.
Di satu sisi, Amnesty International Indonesia juga mencatat sejumlah eksekusi mati di Indonesia dilakukan tidak melalui proses peradilan.
"Ada yang ditembak mati ketika melakukan peredaran narkotika atau ditangkap aparat. Amnesty mencatat kasus eksekusi di luar yudisial ada sekitar 98 kasus. Tahun 2018, Januari saja, tembus ke 100 orang, terus meningkat," ungkapnya.
Usman mengakui bahwa hal itu membuat pelaku kejahatan narkotika menghadapi kebijakan yang represif tanpa lewat proses peradilan. Mereka, kata dia, juga tak diberikan kesempatan untuk membela dirinya melalui mekanisme hukum.
"Jadi, agak sulit meyakinkan secara rasional bahwa hukuman mati itu sangat efektif menghapuskan peredaran narkotika," kata Usman.
Ia pun juga meminta pemerintah untuk melakukan penanganan khusus terhadap peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Sebab, selama ini para pengedar narkotika di dalam lapas, seringkali mendapat perlakuan istimewa dengan menyuap pejabat maupun aparat di lapas.
"Dan tanpa ada pembenahan petugas lapas, pejabat lapas dari sikap-sikap korup, maka akan sulit," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/08420321/amnesty-international-tawarkan-penanganan-kejahatan-narkotika-di-luar