Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sudah Minta Penundaan Eksekusi Mati Zaini Misrin Sejak 2015

Kompas.com - 21/03/2018, 13:44 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo Sempat menyinggung soal kasus Zaini Misrin saat bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, September 2015.

Zaini Misrin merupakan TKI asal Bangkalan, Madura, yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3/2018) lalu di Arab Saudi atas kasus pembunuhan.

"Sebenarnya kita tahu kasus Zaini Misrin ini sudah inkrah dari tahun 2008 kemudian setelah penundaan, tahun 2016 inkrah terakhir," ujar Iqbal saat berbicara dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

(Baca juga: Pemerintah Kirimkan 40 Nota Diplomatik Sebelum Eksekusi Zaini Misrin)

"Justru karena kita tahu bahwa sudah inkrah, Presiden mengangkat ini dalam pembicaraan empat mata dengan Raja Salman," ucapnya.

Iqbal menjelaskan, setelah pertemuan di Arab Saudi itu, pada periode 2015-2016 pemerintah Arab Saudi menghentikan eksekusi terhadap Zaini. Rencananya eksekusi Zaini dijadwalkan pada akhir 2016.

Setelah itu, Presiden Jokowi mengirimkan surat ke Raja Salman minta dan direspons dengan perpanjangan penundaan selama enam bulan.

Menjelang akhir masa penundaan, Presiden Jokowi kembali mengirimkan surat.

Raja Salman pun mempersilakan Pemerintah Indonesia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali kasus Zaini.

"Jadi jangankan kami yang menangani di lapangan, bahkan Presiden tahu tahap demi tahap peristiwa itu," tuturnya.

(Baca juga: Istana Pastikan Eksekusi Mati Zaini Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi)

 

Iqbal pun membantah jika pemerintah kecolongan, sebab eksekusi terhadap Zaini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menganggap eksekusi tidak akan dilakukan karena pemerintah telah mengajukan PK.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Arab Saudi, kata Iqbal, seorang terpidana tidak akan dijatuhi hukuman badan selama belum ada putusan selanjutnya atau PK.

"Asumsi kita dengan adanya PK maka tidak akan dilakukan hukuman mati karena sesuai KUHAP di arab saudi kalau PK sudah dimulai, akan ditangguhkan hukuman badannya sampai ada putusan berikutnya. Nah itu yang bikin kami kaget," kata Iqbal.

Kompas TV Suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum Zaini Misrin, TKI yang dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com