JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali ditanya soal rencana eksekusi mati terpidana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Ia kembali ditanya soal eksekusi mati yang tak kunjung terlaksana.
Prasetyo menjawab, pihaknya sangat siap mengeksekusi terpidana mati yang kebanyakan merupakan kasus narkotika.
Namun, hal itu terkendala masalah yuridis. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.
(Baca juga : Wapres JK Minta Jangan Asal Marah ke Arab Saudi, Indonesia Juga Eksekusi Mati Napi)
Putusan tersebut menganulir Pasal 7 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi di mana pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Mudah aja ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua tinggal ditembak aja sesuai dengan tata cara proses hukum mati di negara kita," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Ia mengatakan, Kejaksaan juga mempertimbangkan respons publik terkait pelaksanaan eksekusi mati.
Namun, ia mengaku tetap akan mempersiapkan eksekusi mati sebab tindak pidana narkotika sudah sangat masif di Indonesia.
(Baca juga : Jaksa Agung Diminta Tak Jadikan Eksekusi Mati Ajang Prestasi)
"Kita juga harus melihat betapa korban yang berjatuhan akibat dari pada tindak pidana itu yang pantas untuk dihukum mati. Coba kita perhatikan khususnya untuk tindak pidana narkoba itu," ujar Prasetyo.
"Sekarang ini tak kurang dari 50 juta WNI yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan di angka 50 juta itu hampir 5 juta tidak bisa disembukan lagi," lanjut dia.
Selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah Indonesia sudah melakukan eksekusi mati 18 terpidana kasus narkoba dalam tiga tahap.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.