Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara Global, Tren Eksekusi Mati Tahun 2017 Mengalami Penurunan

Kompas.com - 13/04/2018, 08:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International merilis laporan statistik tentang pelaksanaan eksekusi mati sepanjang tahun 2017. Dalam laporannya, Amnesty International mencatat, ada 993 eksekusi mati yang diberlakukan di 23 negara di tahun 2017.

Angka ini turun sebesar 4 persen dari tahun 2016 sebesar 1.032 eksekusi mati. Angka di tahun 2017 itu juga turun sebesar 39 persen jika dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 1.634 eksekusi.

"Sebagian besar eksekusi terjadi di Cina, Iran, Arab Saudi, lrak dan Pakistan dalam kurun waktu tersebut," papar Campaigner Amnesty International Indonesia, Justitia Veda di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

(Baca juga: Indonesia Perlu Belajar dengan Iran dan Malaysia dalam Persoalan Eksekusi Mati)

Veda mengungkapkan, Cina menjadi negara peringkat satu pelaku eksekusi mati. Namun demikian, Amnesty International tidak mengetahui secara pasti sejauh mana hukuman mati diberlakukan di Cina. Karena, data eksekusi tersebut merupakan data rahasia negara.

"Berdasarkan data global, 993 eksekusi yang tercatat belum termasuk ribuan eksekusi yang diyakini telah dilakukan di Cina," papar Veda.

Menurutnya, 84 persen dari jumlah total eksekusi dilaporkan terjadi hanya di empat negara, yakni Iran, Arab Saudi, lrak, dan Pakistan.

Bahrain, Yordania, Kuwait, dan Uni Emirat Arab (UEA) juga kembali melakukan eksekusi pada tahun 2017. Namun, Amnesty lnternational tidak mendokumentasikan eksekusi di lima negara, yaitu Botswana, lndonesia, Nigeria, Sudan, dan Taiwan yang tercatat pernah melakukan eksekusi pada tahun 2016.

"Penurunan tingkat eksekusi terjadi di Belarusia (50 persen), Mesir (20 persen), lran (11 persen), Pakistan (31 persen) dan Arab Saudi (5 persen). Eksekusi meningkat dua kali llpat di Palestina dari 3 kasus di 2016 menjadi 6 kasus di 2017. Singapura dari 4 kasus menjadi 8 kasus, dan Somalia dari 14 kasus menjadi 24 kasus," ungkap Veda.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Moratorium Eksekusi Mati)

Dalam perkembangannya, sejumlah negara telah berupaya menghapus atau tidak melakukan praktik eksekusi mati. Bahkan, ada pula negara yang mengganti eksekusi mati dengan hukuman lain.

"Perkembangan ini mengonfirmasi bahwa dunia sedang bergerak positif mengurangi penggunaan eksekusi mati wajib dan penghapusan permanen hukuman keji, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan," ujar Veda.

Pada tahun 2017, dua negara Guinea dan Mongolia menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan. Guatemala menjadi abolisionis untuk kejahatan biasa. Gambia menandatangani perjanjian internasional untuk tidak melakukan eksekusi dan menghapus hukuman mati dalam aturan hukumnya.

"Pada akhir 2017, 106 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan. Dan 142 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam aturan hukum atau praktiknya," ungkapnya.

Amnesty International juga mencatat setidaknya terdapat 21 negara yang memberikan keringanan hukum atau pengampunan dari hukuman mati, seperti Bangladesh, Kamerun, Gina, Mesir, lndia, lndonesia, Jepang, Kuwait, Malaysia, Mauritania, Maroko/Sahara Barat, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Qatar, Sri Lanka, Taiwan, Tunisia, UEA, AS, dan Zimbabwe.

"Amnesty International melaporkan setidaknya terdapat 2.591 vonis hukuman mati di 53 negara pada tahun 2017, penurunan yang signifikan dari angka tertinggi 3.117 yang tercatat pada tahun 2016," papar dia.

(Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Ditanya Rencana Eksekusi Mati Jilid IV)

Adapun metode eksekusi mati yang dilakukan oleh sejumlah negara berupa pemenggalan, hukuman gantung, penembakan, suntik mati, dan eksekusi di depan publik.

Data Amnesty International menunjukkan penerapan dan eksekusi mati terhadap pelaku di bawah usia 18 tahun juga dilakukan sejumlah negara. Sementara itu, Amnesty International juga mencatat maraknya kesalahan peradilan dan sikap sewenang-wenang aparat hukum juga membuat orang dieksekusi mati.

Laporan dari 2017, orang dijatuhi hukuman mati atau dieksekusi dalam persidangan yang tidak memenuhi standar internasional pengadi|an yang adil.

"Hal ini termasuk melakukan penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang untuk mendapat pengakuan dari terpidana, seperti kasus di Bahrain, Cina, Iran, lrak. dan Arab Saudi," kata Veda.

Kompas TV Indonesia menyayangkan peradilan sepihak Arab Saudi terhadap TKI asal Bangkalan Zaini Misrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com