DEPOK, KOMPAS.com — Nama artis Syahrini kembali disebut dalam sidang dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.
Mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
"Ada (pembayaran untuk) Syahrini melalui keuangan, tetapi detilnya tidak tahu," ujar Atika saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).
(Baca juga: Mantan Karyawan First Travel Akui Ada Tagihan Hotel hingga Katering yang Belum Dibayar)
Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah. Pembayaran dilakukan berbarengan dengan jemaah yang berangkat bersama pada periode itu. Namun, ia tidak tahu berapa nominalnya.
"Pembayarannya global disatukan dengan jemaah. Jadi, tidak tahu," kata Atika.
Syahrini diketahui pernah meng-endorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.
First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu. Berdasarkan dakwaan jaksa, Syahrini harus menggunakan atribut First Travel selama perjalanan umrah.
(Baca juga: Jaksa Ingatkan Syahrini untuk Hadir Bersaksi pada Sidang Kasus First Travel)
Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh. Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.
"Jadi, tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, naudzubillahimindzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.