Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Usut Klaim Fayakhun 'Whatsapp'-nya yang Diretas

Kompas.com - 14/02/2018, 23:46 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPKakan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyikapi pengakuan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi bahwa barang bukti berupa percakapan melalui WhatsApp bukan tulisan dirinya.

Fayakhun menduga ada pihak lain yang meretas akun WhatsApp miliknya.

"Terkait dengan masalah pembuktian beberapa alat bukti elektronik yang menurut FA itu telah dilakukan peretasan, mungkin sudah dilaporkan ke Bareskrim, tentu nanti dalam proses penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menampilkan foto barang bukti percakapan WhatsApp.

(Baca juga : KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla)

Dalam bukti percakapan itu, terlihat Fayakhun meminta uang kepada pengusaha pemenang lelang proyek pengadaan di Bakamla.

Bukti percakapan itu menunjukkan Fayakhun mengatur agar penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke luar negeri.

Fayakhun mengaku telah membuat laporan kepada polisi mengenai dugaan peretasan terhadap akun WhatsApp dan Blackberry Messenger.

Bukti percakapan WhatsApp itu dibantah oleh Fayakhun.

(Baca juga : Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas)

Alex menyatakan, KPK akan melihat hasil pemeriksaan polisi soal klaim Fayakhun tersebut.

"Sejauh mana bukti-bukti melalui pemeriksaan lab-forensik apakah betul itu ada peretasan terhadap akun yang bersangkutan, tentu pasti kita dalami dalam proses penyidikan ini," ujar Alex.

"Tapi sampai dengan saat ini, sejauh alat bukti yang dimiliki oleh KPK, kami meyakini alat bukti itu sudah cukup meyakinkan untuk tetapkan yang bersangkutan (Fayakhun) sebagai tersangka," tambah Alex.

KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

Dalam kasus ini, Fayakun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

(baca: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun)

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS. Suap untuk Fayakun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com