Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Diduga Gunakan Akun Bank Luar Negeri untuk Terima Uang

Kompas.com - 24/01/2018, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi diduga menerima suap terkait proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap yang diterima Fayakhun senilai Rp12 miliar diduga diserahkan melalui akun bank luar negeri.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Erwin Arif, pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz.

Dalam persidangan, Erwin mengaku menjadi penghubung antara Fayakhun dan PT Melati Technofo Indonesia atau PT Merial Esa, selaku pemenang lelang proyek pengadaan di Bakamla.

"Fayakhun minta tolong, sampaikan ke Pak Fahmi. Dia kesusahan menghubungi Pak Fahmi. Akhirnya, sama Fayakhun permintaan itu diteruskan ke saya dan minta tolong disampaikan ke Pak Fahmi," kata Erwin.

(Baca juga: Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla)

Adapun, Fahmi Darmawansyah merupakan Direktur Utama PT Melati Technofo dan PT Merial Esa.

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Fayakhun dan Erwin Arif.

Bukti tersebut menunjukkan Fayakhun mengarahkan agar uang sekitar 900.000 dollar AS kepadanya diserahkan melalui akun bank luar negeri.

Pertama, dua kali transfer yang masing-masing senilai 100.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS melalui Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited. Diduga rekening bank asal China itu berada di Hongkong.

Selain itu, Fayakhun mengarahkan agar dua kali pemberian senilai masing-masing 100.000 dollar AS dan 500.000 dollar AS dikirim ke rekening di JP Morgan Chase Bank, N.A, New York dan JP Morgan International Bank Limited, Brussels.

(Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar)

Menurut Erwin, untuk memenuhi permintaan Fayakhun, ia kemudian menghubungi pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta.

Hingga saat ini Fayakhun menolak memberikan komentar terkait namanya yang disebut dalam persidangan.

Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.

"Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," kata Fayakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

(Baca: Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar)

Kompas TV Anggaran proyek ini berasal dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com