JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.
Agus mengatakan, rata-rata hanya 28 persen anggota DPRD, baik di provinsi maupun kabupaten atau kota, yang melaporkan LHKPN.
"Sebetulnya yang masih rendah justru teman-teman di DPRD daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Karena itu, KPK meminta para pengurus seluruh partai politik di DPR, terutama pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), untuk mengingatkan para kadernya di daerah agar segera melaporkan LHKPN kepada KPK.
(Baca juga: Kalau LHKPN Calon Kepala Daerah Tak Jujur, KPK Imbau Jangan Dipilih)
Agus meyakini komunikasi melalui jalur partai akan lebih efektif dalam mengingatkan kader di daerah yang menjadi anggota DPRD untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
Bahkan, Agus membandingkannya dengan kepatuhan para anggota DPR dalam pelaporan LHKPN ke KPK.
Ia mengatakan, kepatuhan anggota DPR lebih baik karena tinggal 20 orang dari 560 orang yang belum melaporkan. Itu artinya ketaatannya mencapai 96 persen.
"Melalui jalur partai mohon dukungannya untuk kemudian teman-teman di daerah mempunyai kepatuhan yang sama. Saya mohon bapak-bapak mendorong," kata Agus.