JAKARTA, KOMPAS.com — DPR bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan klinik e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, program ini untuk mempermudah anggota DPR yang belum memperbarui LHKPN. Pengisian e-LHKPN ini menggunakan sistem daring (online).
"Lebih mudah lagi kalau pergantian pembelian aset cukup nomor sertifikat dicantumkan dengan nilai dan alamat lengkapnya serta luasnya. Tidak perlu dikirim fotokopi sertifikatnya," kata Bamsoet, sapaannya, Senin.
"Begitu juga ketika terjadi pergantian kendaraan, enggak perlu kirim fotokopi BPKB dan STNK, tetapi cuma nomor polisi, mesin, dan alamat," lanjutnya.
Menurut Bamsoet, pembukaan klinik e-LHKPN merupakan upaya DPR untuk lebih terbuka dan transparan kepada publik.
Hal senada disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia menilai, klinik e-LHKPN di DPR akan mempermudah anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN.
"Ya, kan sebetulnya sudah cukup banyak. Tinggal 20 orang yang belum. Dengan adanya ini, mudah-mudahan nanti bisa 100 persen. Sudah 92 persen. Yang lebih penting kejujujuran," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.