Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pungli, MA Terapkan Sistem PTSP di Semua Pengadilan

Kompas.com - 12/01/2018, 16:11 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

Penelitian itu untuk memotret dugaan pungutan liar yang terjadi pada pelayanan administrasi di lembaga peradilan. Layanan administrasi itu meliputi pungutan terhadap berkas pendaftaran surat kuasa dan salinan putusan.

Untuk pendaftaran surat kuasa, MaPPI menemukan bahwa mayoritas pungutan jauh lebih tinggi dari penerimaan bukan pajak (PNBP) yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2008.

Di Medan, mayoritas respoden (71 persen) mengaku bahwa biaya pungutan berkisar antara Rp50.000-Rp100.000, di Banten lebih dari Rp100.000, di Bandung Rp10.000-Rp50.000.

Di Yogyakarta maupun Malang, 60 persen responden menyebut biayanya berkisar Rp50.000-Rp100.000, dan di Jakarta 50 persen responden mengaku biayanya mencapai Rp50.000-Rp100.000.

Pungutan itu jauh lebih mahal dibandingkan PNBP yang hanya memungut Rp5000 untuk satu berkas pendaftaran surat kuasa.

(Baca juga: MaPPI: Pungli di Pengadilan Hambat Akses Keadilan Bagi Masyarakat)

Pungutan yang melebihi PNBP juga terjadi pada layanan salinan putusan. Dalam PP 53/2008, besaran biaya adalah Rp300 perlembar. Sementara faktanya, di Medan 57 persen responden menyebut besaran pungli Rp300.000-Rp500.000 tanpa menghitung jumlah halaman putusan.

Lebih parah lagi di Banten, 70 persen responden mengaku pungutan itu di atas Rp500.000 sementara di bandung Rp10.000 hingga Rp50.000 sementara di Yogyakarta dan Malang, 42 persen responden menyebutkan angka Rp300.000-Rp500.000.

Di Jakarta, 63 persen responden mengaku besaran pungli antara Rp500.000 hingga Rp1 juta harus mereka bayar untuk mendapatkan salinan putusan.

Adapun modus-modus yang lazim digunakan oleh oknum petugas pengadilan dalam melakukan aksi pungutan liarnya meliputi mengutip biaya di luar ketentuan tanpa tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, meminta imbalan atau uang lelah atas layanan yang diberikan serta memperpanjang jangka waktu pemberian layanan jika tidak diberikan uang pelicin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com