Penelitian itu untuk memotret dugaan pungutan liar yang terjadi pada pelayanan administrasi di lembaga peradilan. Layanan administrasi itu meliputi pungutan terhadap berkas pendaftaran surat kuasa dan salinan putusan.
Untuk pendaftaran surat kuasa, MaPPI menemukan bahwa mayoritas pungutan jauh lebih tinggi dari penerimaan bukan pajak (PNBP) yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2008.
Di Medan, mayoritas respoden (71 persen) mengaku bahwa biaya pungutan berkisar antara Rp50.000-Rp100.000, di Banten lebih dari Rp100.000, di Bandung Rp10.000-Rp50.000.
Di Yogyakarta maupun Malang, 60 persen responden menyebut biayanya berkisar Rp50.000-Rp100.000, dan di Jakarta 50 persen responden mengaku biayanya mencapai Rp50.000-Rp100.000.
Pungutan itu jauh lebih mahal dibandingkan PNBP yang hanya memungut Rp5000 untuk satu berkas pendaftaran surat kuasa.
(Baca juga: MaPPI: Pungli di Pengadilan Hambat Akses Keadilan Bagi Masyarakat)
Pungutan yang melebihi PNBP juga terjadi pada layanan salinan putusan. Dalam PP 53/2008, besaran biaya adalah Rp300 perlembar. Sementara faktanya, di Medan 57 persen responden menyebut besaran pungli Rp300.000-Rp500.000 tanpa menghitung jumlah halaman putusan.
Lebih parah lagi di Banten, 70 persen responden mengaku pungutan itu di atas Rp500.000 sementara di bandung Rp10.000 hingga Rp50.000 sementara di Yogyakarta dan Malang, 42 persen responden menyebutkan angka Rp300.000-Rp500.000.
Di Jakarta, 63 persen responden mengaku besaran pungli antara Rp500.000 hingga Rp1 juta harus mereka bayar untuk mendapatkan salinan putusan.
Adapun modus-modus yang lazim digunakan oleh oknum petugas pengadilan dalam melakukan aksi pungutan liarnya meliputi mengutip biaya di luar ketentuan tanpa tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, meminta imbalan atau uang lelah atas layanan yang diberikan serta memperpanjang jangka waktu pemberian layanan jika tidak diberikan uang pelicin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.