Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pungli, MA Didesak Turun Tangan Benahi Pengadilan di Bawahnya

Kompas.com - 08/12/2017, 15:04 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung didesak segera turun tangan untuk membenahi pengadilan di bawahnya yang masih menjadi sarang korupsi di dunia peradilan dalam negeri.

Hal itu berdasarkan hasil temuan praktik korupsi yakni pungutan liar pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di lima pengadilan negeri yang ada di Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten.

"MA perlu melakukan standarisasi acuan dalam penetapan standar biaya perkara secara transparan dan akuntabel di tiap pengadilan negeri," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Siska Trisia di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).

Menurut Siska, perlu juga dilakukan penyederhanaan proses administrasi perkara di pengadilan negeri, mulai dari pendaftaran surat kuasa hingga tahap pengambilan salinan putusan, serta layanan publik lainnya yang terdapat di pengadilan.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).
Pihaknya pun meminta MA mengefektifkan fungsi direktori putusan MA. Sebab, hingga saat ini masih banyak putusan yang tidak terpublikasi dengan baik dan sempurna.

"Bahkan tidak diakuinya keabsahan putusan yang ada di direktori putusan MA menyebabkan para pengguna layanan harus tetap berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan terkait," kata Siska.

MA, lanjut Siska, perlu memaksimalkan penerapkan pembayaran yang terdigitalisasi, terkomputerisasi dengan sistem satu pintu, guna membatasi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan yang berpotensi menjadi celah korupsi.

Baca juga : MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia

Siska menambahkan, MA harus tegas menegakkan prosedur pengawasan dan pembinaan aparatur pengadilan non hakim secara langsung melalui penegakan kode etik dan sanksi, seperti sanksi,promosi dan mutasi.

"Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," ucap Siska.

Terakhir, MA perlu melibatkan pihak-pihak lain di luar lembaganya dalam upaya pembenahan pelayanan publik di pengadilan, seperti Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompas TV FAAMPI meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan institusi Polri dengan Frederich Yunadi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com