JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di sejumlah pengadilan negeri menghambat akses keadilan bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Siska Trisia, peneliti pada Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI. Menurutnya, pratik yang terjadi di pengadilan negeri seperti di Medan, Bandung, Malang, Jogjakarta, dan Banten itu berdampak pada kualitas layanan pengadilan.
"Apabila tidak membayar pungutan liar tersebut akan berdampak pada kualitas layanan pengadilan," ucap Siska di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).
Tak cuma itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat pembenahan institusi peradilan oleh Mahkamah Agung untuk menjadi lebih baik.
"Ini dapat dilihat dari cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, dan aturan-aturan internal Mahkamah Agung tentang standar pelayanan publik, serta komitmen Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi," ungkap dia.
(Baca juga : MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia)
Bahkan, praktik pungutan liar tersebut membuat kualitas institusi peradilan di Indonesia, khususnya dalam hal layanan publik, semakin buruk.
"Padahal, Mahkamah Agung sendiri telah memiliki kebijakan yang mendorong terjadinya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik di pengadilan," ujar Siska.
Siska juga menambahkan, praktik pungutan liar ini tentu bertentangan dengan fungsi pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik.
"Seharusnya pengadilan memberikan layanan-layanan publik baik yang berkaitan dengan penanganan perkara atauhal lainnya, seperti administrasi persidangan dan pelayanan informasi, termasuk bebas pungutan liar," kata dia.
Selain itu, lanjut Siska, pengadilan saat ini juga telah memiliki peraturan dasar mengenai standar biaya layanan pengadilan dan proses layanan publik di pengadilan.
"Sayangnya praktik korupsi berupa pungutan liar masih saja terjadi," tegas Siska.
Terakhir kata Siska, pengadilan punya peran untuk mengadili perkara korupsi, tapi malah justru menjadi sarang terjadinya praktik korupsi.
"Hal ini tentu dapat berdampak pada kepercayaan lembaga peradilan dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.