Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto...

Kompas.com - 14/12/2017, 07:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan sampai pada kesimpulan dan putusan.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

(Baca: Pengacara Setya Novanto: Dakwaan Dibacakan, Berarti Praperadilan Gugur Sudah)

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan, memulai sidang dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan KPK, yakni pengajar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan, Kusno.
Di sela-sela sidang, KPK mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno menunda KPK untuk memutar tayangan video sidang e-KTP dari pengadilan tipikor.

Dia meminta agar hal itu dilakukan setelah selesai mendengar keterangan ahli. Setelah keterangan ahli selesai, Kusno mempersilakan KPK memutar video streaming sidang e-KTP.

Ada keberatan dari pengacara Novanto di praperadilan. Pengacara meminta video sidang e-KTP tidak perlu diputar, cukup diberikan kepada hakim untuk dilihat.

Kusno, yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan pengacara Novanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com