Hal terpenting, lanjut Kusno, semua telah melihat bahwa sidang pokok perkara di pengadilan tipikor telah dibuka.
"Jadi kalau begitu, begini, saya terima usulnya pemohon ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.
Kusno beralasan, jika video sidang pengadilan tipikor diputar di persidangan, hal itu akan memakan waktu. Sidang akhirnya diskors.
(Baca: Hakim Ingin Lihat Rekaman Sidang Novanto di Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Diskors)
Tunda putusan
Setelah sempat menskors, Kusno memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/12/2017).
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik Novanto sebagai pemohon maupun termohon, dalam hal ini KPK, pada pagi hari. Kemudian, pada Kamis sore dilanjutkan langsung dengan putusan.
Dia tidak mengeluarkan penetapan soal status praperadilan meski telah melihat tayangan dimulainya video sidang e-KTP. Namun, KPK menyerahkan hal itu kepada hakim.
"Masalah gugur dan tidak gugur, itu kewenangan dari hakim tunggal," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi sesusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
KPK, menurut dia, tidak masalah jika hakim mengambil keputusan kapan pun selama tidak melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni tujuh hari berlangsungnya praperadilan.
"Kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari tujuh hari," ujar Setiadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.