JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, dalam kesimpulan yang akan diajukan pada praperadilan melawan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto, Kamis (14/12/2017), mereka akan meminta hakim untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan Novanto.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seusai sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Setiadi menyampaikan, dalam kesimpulan tersebut, pihaknya akan mencantumkan jawaban KPK yang pernah disampaikan di hari kedua sidang praperadilan.
(Baca juga : Putusan Praperadilan Novanto Dibacakan Kamis, KPK Tak Ambil Pusing)
Dalam jawaban saat itu, salah satunya KPK mencantumkan mengenai pelimpahan berkas penyidikan terhadap Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga seharusnya gugatan praperadilan Novanto gugur.
"Tentunya di dalam permintaan kami, ada supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan dari pemohon. Mungkin kalau rekan-rekan media bisa membaca ada sinyal-sinyal dari kami sebenarnya sudah benar, sudah kami sampaikan pada saat jawaban," kata Setiadi.
Selain itu, pada kesimpulan besok, KPK akan mencantumkan bukti surat dan dokumen, kemudian pernyataan dari ahli yang diajukan KPK.
Kemudian fakta hukum bahwa perkara pokok, dalam hal ini kasus e-KTP, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
"Itu salah satu unsur atau hal-hal yang disampaikan dalam kesimpulan, dan tentunya akan kami kupas juga terkait dengan masalah pasal 82 ayat 1," ujar Setiadi.