Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Praperadilan Novanto Seharusnya Gugur

Kompas.com - 13/12/2017, 17:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpendapat bahwa proses praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) seharusnya gugur setelah sidang pembacaan dakwaan digelar.

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).

"Saya kira kalo proses praperadilan berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu pada pasal 82 (KUHAP)," ujar Febri saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

"Pasal 82 KUHAP sudah jelas mengatur," tambahnya.

Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

(Baca juga : KPK Optimistis Memenangi Praperadilan Melawan Setya Novanto)

Pasal tersebut, lanjut Febri, sudah ditafsirkan lebih jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 102/PUU-XIII/2015.

MK memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

"Kemudian ditafsirkan secara lebih tegas oleh MK dengan perkara yang diregister tahun 2015. Sederhana, MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok tersebut yang kemudian membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," kata Febri.

(Baca juga : Di Sidang Praperadilan Novanto Kamis, Apa yang akan KPK Sampaikan?)

 

"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan kemudian membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum sampai kemudian jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, hakim praperadilan Novanto, Kusno, memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap KPK.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/12/2017), dengan agenda pembacaan kesimpulan sekaligus putusan.

Setelah sempat menskors sidang praperadilan, Hakim Kusno memutuskan untuk tetap menunda dan melanjutkam persidangan pada Kamis (14/12/2017).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik pemohon atau Novanto dan termohon dalam hal ini KPK, kemudian Kamis sore harinya dilanjutkan langsung dengan putusan.

Baik KPK dan pihak Novanto menyatakan sama-sama akan menyampaikan kesimpulan besok. Untuk sidang kesimpulan, rencananya akan dilangsungkan Kamis pukul 09.00. Sementara putusannya akan dilakukan hari itu juga pada pukul 14.00.

Kompas TV Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com