Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto...

Kompas.com - 14/12/2017, 07:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan sampai pada kesimpulan dan putusan.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

(Baca: Pengacara Setya Novanto: Dakwaan Dibacakan, Berarti Praperadilan Gugur Sudah)

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan, memulai sidang dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan KPK, yakni pengajar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan, Kusno.
Di sela-sela sidang, KPK mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno menunda KPK untuk memutar tayangan video sidang e-KTP dari pengadilan tipikor.

Dia meminta agar hal itu dilakukan setelah selesai mendengar keterangan ahli. Setelah keterangan ahli selesai, Kusno mempersilakan KPK memutar video streaming sidang e-KTP.

Ada keberatan dari pengacara Novanto di praperadilan. Pengacara meminta video sidang e-KTP tidak perlu diputar, cukup diberikan kepada hakim untuk dilihat.

Kusno, yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan pengacara Novanto.

Hal terpenting, lanjut Kusno, semua telah melihat bahwa sidang pokok perkara di pengadilan tipikor telah dibuka.

"Jadi kalau begitu, begini, saya terima usulnya pemohon ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.

Kusno beralasan, jika video sidang pengadilan tipikor diputar di persidangan, hal itu akan memakan waktu. Sidang akhirnya diskors.

(Baca: Hakim Ingin Lihat Rekaman Sidang Novanto di Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Diskors)

Tunda putusan

Setelah sempat menskors, Kusno memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/12/2017).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik Novanto sebagai pemohon maupun termohon, dalam hal ini KPK, pada pagi hari. Kemudian, pada Kamis sore dilanjutkan langsung dengan putusan.

Dia tidak mengeluarkan penetapan soal status praperadilan meski telah melihat tayangan dimulainya video sidang e-KTP. Namun, KPK menyerahkan hal itu kepada hakim.

"Masalah gugur dan tidak gugur, itu kewenangan dari hakim tunggal," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi sesusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

KPK, menurut dia, tidak masalah jika hakim mengambil keputusan kapan pun selama tidak melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni tujuh hari berlangsungnya praperadilan.

"Kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari tujuh hari," ujar Setiadi.

Kompas TV Sementara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang gugatan praperadilan KPK oleh Setya Novanto kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com