Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama 7 Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan...

Kompas.com - 14/12/2017, 06:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017), diwarnai drama.

Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, setelah sidang dibuka majelis hakim, Novanto mengaku sakit. Drama pun dimulai.

Jaksa KPK dan tim pengacara Novanto kemudian bertarung untuk meyakinkan majelis hakim agar kepentingan masing-masing dikabulkan.

Jaksa ingin agar sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Sementara tim pengacara ingin sidang ditunda.

Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda selama 7 jam.

Sidang tersebut dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Anshori Saifuddin.

(baca: Adegan Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto dalam Foto...)

Mengapa sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor penting? Sidang tersebut berimbas pada praperadilan yang diajukan Novanto.

Di waktu yang bersamaan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Secara hukum, sidang di Pengadilan Tipikor bisa menggugurkan praperadilan.

Tim pengacara Novanto ingin praperadilan tidak gugur dengan harapan putusan nantinya kembali menang seperti gugatan praperadilan sebelumnya.

Ketika itu, ada dua pendapat soal gugurnya praperadilan. Pertama, praperadilan gugur setelah sidang perdana dibuka majelis hakim meskipun dakwaan belum dibacakan.

Kedua, praperadilan baru gugur setelah dakwaan dibacakan.

Di pengadilan tipikor, jaksa KPK berjuang agar dakwaan bisa dibacakan. Sementara di PN Jakarta Selatan, tim pengacara KPK berusaha meyakinkan hakim praperadilan bahwa praperadilan gugur ketika sidang perkara e-KTP dibuka majelis hakim.

KPK menghadirkan para ahli hukum untuk mendukung pendapat tersebut. Harapannya, praperadilan tetap gugur jika dakwaan Novanto gagal dibacakan pada Rabu.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017).

Berikut rangkuman jalannya sidang hingga akhirnya dakwaan dibacakan:

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dibuka pukul 10.00 WIB. Hakim meminta Novanto dihadirkan di ruang sidang. Novanto tampak lesu.

Ia tak merespons komunikasi majelis hakim. Saat itu, hakim ingin menayakan identitas Novanto.

"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab pertanyaan. Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.

Kesehatan Novanto jadi perdebatan. Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

Jaksa KPK Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter.

Jaksa Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini.

Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Kepada hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.

Namun, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya.

"Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami, sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," ujar Maqdir kepada Majelis Hakim.

Menurut Maqdir, dua hari lalu ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Namun, permintaan itu tidak direspons KPK.

"Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir.

(baca: Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit)

Namun, jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.

Akhrnya, ketiga tim dokter dari IDI dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu juga dihadirkan ke hadapan hakim.

Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Mengaku diare. Di tengah sidang, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Setelah kembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat kali diare, tetapi tak diberi obat oleh dokter KPK.

Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya memang sempat mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet.

Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB. Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.

"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.

Hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar.

Sidang diskors. Hakim menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.

(baca: Jaksa KPK: Bahkan Setya Novanto Masih Main Tenis Meja pada Selasa Sore)

Hakim mempersilahkan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ujar Hakim Yanto sekitar pukul 10.40 WIB.

Dinyatakan sehat. Setya Novanto baru kembali ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pukul 14.45 WIB.

Tiga dokter RSCM juga kembali ke ruang sidang. Ketiganya menyatakan bahwa kondisi Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Jaksa Irene juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan di klinik itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri.

"Sudah hadir dokter umum, terdakwa tidak mau diperiksa oleh yang bersangkutan, yang dihadirkan terdakwa sendiri," kata Irene kepada hakim.

"Kenapa tidak mau diperiksa?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto kepada pengacara Novanto.

Pengacara Novanto Maqdir Ismail beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.

"Yang kami harapkan dokter ahli, tapi yang hadir dokter umum. Tidak akan berimbang," ucap Maqdir.

(baca: Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya)

Maqdir meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk diperiksa langsung di RSPAD. Namun, Hakim Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu.

Hakim Yanto justru mempertanyakan kenapa kesempatan yang sudah diberikan untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto tak dimanfaatkan dengan baik.

"Waktu minta (dokter dari RSPAD) tadi enggak ada komunikasi? Kan gitu. Jangan sampai (dokter) umum kemudian ditolak. Ini dilihat orang banyak," kata Hakim Yanto.

Kembali Membisu. Hakim Yanto kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, lagi-lagi Ketua Umum Partai Golkar kembali membisu.

"Nama lengkap saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto.

"Tidak dengar pertanyaan saya?" kata Yanto lagi.

Novanto terus diam dan menunduk saat ditanya tempat tanggal lahir dan identitas lainnya.

Yanto pun sempat meminta anggota majelis hakim lain yang berbicara dengan Novanto dengan harapan ada jawaban dari mantan Ketua DPR itu.

Novanto tak mengeluarkan jawaban apapun. Ia pada akhirnya hanya mengeluarkan satu kalimat, yakni "Saya kurang sehat, Yang Mulia".

Namun, saat ditanya apakah bisa mengikuti jalannya persidangan secara perlahan, Novanto lagi-lagi tak menjawab.

Akhirnya, pada pukul 14.56 WIB, Hakim Yanto memutuskan kembali menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.

Dakwaan dibacakan. Sidang kembali dimulai sekitar pukul 16.40 WIB. Hakim Yanto kembali bertanya kepada tiga dokter RSCM apakah hasil pemeriksaan mereka terhadap Novanto bisa dipertanggungjawabkan.

Hakim Yanto bertanya kepada ketiga dokter yang memeriksa Novanto apakah mereka bersedia bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

"Artinya kalau pemeriksaan saudara enggak benar bisa dipermasalahkan penasihat hukum," kata Yanto kepada ketiga dokter tersebut.

Ketiga dokter menjawab singkat secara bergantian bahwa mereka siap bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

Hakim juga kemudian meminta ketiga dokter tersebut membacakan secara lengkap hasil pemeriksaan kesehatan Novanto.

Setelah itu, Hakim Yanto memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Pembacaan surat dakwaan baru dimulai pukul 17.13 WIB, tujuh jam setelah hakim membuka sidang.

Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek E-KTP.

Selain itu, Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

(baca: Dakwaan Dibacakan, Setya Novanto Terus Menunduk dan Tutupi Wajahnya)

Praperadilan gugur?

Dalam sidang di PN Jaksel, jaksa KPK memperlihatkan rekaman jalannya sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Hal itu sebagai bukti bahwa sidang pokok perkara e-KTP yang menjerat Novanto sudah dimulai. Dengan demikian, praperadilan gugur.

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Pengacara Novanto Maqdir Ismail pun mengakui, dengan dibacakannya dakwaan oleh JPU, maka praperadilan yang diajukan kliennya otomatis gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini berarti gugur sudah," kata Maqdir kepada wartawan di sela-sela sidang pembacaan dakwaan yang tengah diskors, Rabu petang.

Namun, putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis sore.

Kompas TV Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang gugatan praperadilan KPK oleh Setya Novanto kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com