JAKARTA, KOMPAS.com — Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Fakta tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
"Terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah menerima uang dan jam tangan," ujar jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR RI itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
(Baca juga: Setya Novanto Didakwa Intervensi Proyek e-KTP dan Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun)
Adapun uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Pertama, Novanto menerima 3,8 juta dollar AS melalui pengusaha Made Oka Masagung. Rinciannya, uang tersebut dikirim ke rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd sebesar 1,8 juta dollar AS.
Kemudian, melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dollar AS.
Novanto juga menerima 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, yakni Irvanto Hendra Pambudi.
Uang-uang tersebut berasal dari pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem, yang merupakan perwakilan PT Biomorf Mauritius.