JAKARTA, KOMPAS.com - Teguran hakim konstitusi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewarnai sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/5/2024).
Adapun teguran hakim-hakim Konstitusi kepada lembaga penyelenggara Pemilu itu bukan kali ini saja terjadi.
Saat sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) pun, MK beberapa kali menegur Ketua KPU Hasyim Asyari yang sempat kali tertidur. Kali ini, kehadiran KPU dalam sidang pun turut disorot.
Dalam sidang kemarin, dua komisioner di panel III sidang sengketa Pileg 2024 tak hadir. Teguran bermula ketika hakim konstitusi Arief Hidayat ingin mengklarifikasi pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat pada 27 April 2024 lalu.
Namun, dua komisioner yang harusnya hadir sejak pagi, tidak terlihat barang hidungnya. Arief lantas menyinggung lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak pernah serius sejak sidang sengketa Pilpres yang sudah digelar lebih dulu.
Adapun komisioner yang seharusnya hadir dalam panel III adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat.
"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU? Gimana ini? Lho, kuasa hukumnya enggak tahu?" tanya Arief.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga
"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan komering? Atau Lahat? Ada enggak?" tanya Arief lagi.
Menjawab pertanyaan itu, pihak dari sekretariat KPU menyampaikan bahwa kedua komisioner sedang ada acara lain. Hakim Arief pun akhirnya mengkritik dan menganggap KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak pernah serius sejak Pilpres.
"Lho enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini, gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan itu ke komisioner," tutur Arief.
Kemudian, pihak dari KPU RI menjelaskan bahwa Idham sedang berada di agenda persiapan teknis Pilkada. Sedangkan Yulianto tengah menerima KPU provinsi untuk konsultasi.
Hakim Arief merasa Mahkamah dianggap tidak penting karena absennya dia komisioner KPU di panel III.
"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting ini?" tanya Arief.
"Sudah ada kuasa hukumnya," ucap pihak KPU.
Usai mendengar jawaban kuasa hukum yang menyatakan bahwa belum ada kronologi kejadian dari daerah, Arief kembali berceramah.