JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan terhadap Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda karena Novanto mengaku sakit.
Di awal sidang, Novanto tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Terjadi perdebatan panjang terkait kondisi kesehatan Novanto. Ketua Majelis Hakim Yanto pun memutuskan menskors sidang untuk memberi kesempatan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kesehatan Novanto.
(Baca juga : Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...)
Hasilnya, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirikan KPK menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi sehat.
Hakim akhirnya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan.
"Jadi kami majelis sudah musyawarah. Majelis ingin saudara mendengar dan memperhatikan surat dakwaan," kata Hakim Yanto.
(Baca juga : Kembali ke Ruang Sidang, Setya Novanto Kembali Membisu)
Pembacaan surat dakwaan akhirnya dimulai pukul 17.13 WIB. Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Hingga berita ini dilaporkan, surat dakwaan masih dibacakan.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
(Baca juga : Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya)
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.