JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, optimistis kliennya dapat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Hari ini merupakan agenda sidang perdana bagi terdakwa Setya Novanto.
"Rencananya Beliau (Novanto) akan hadir. Tadi saya temui beliau di KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Kondisi kesehatan Novanto, menurut Maqdir, masih memungkinkan untuk mengikuti persidangan, hingga surat dakwaan selesai dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
(Baca juga: Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan)
Sebelumnya, Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto disangka dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Menurut KPK, Novanto bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Perbuatannya diduga ikut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.