JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akan menggelar rapat pleno untuk membahas penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub), Rabu (13/12/2017) malam.
Munaslub adalah forum tertinggi Partai Golkar untuk memilih ketua umum untuk menggantikan Setya Novanto yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, rapat pleno Rabu besok baru digelar apabila dakwaan terhadap Novanto sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP dibacakan di sidang Tipikor pada siang harinya.
"Maka keputusan kita kemarin bahwa rapat pleno dilaksanakan Rabu besok jam 19.00, apabila dakwaan terhadap SN dibacakan," kata Idrus di Hotel Peninsula, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Baca juga : Agung Laksono: Kami Desak DPP Golkar Tak Menghalang-halangi Munaslub
Apabila dakwaan dibacakan, maka langkah praperadilan yang diajukan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur. Oleh karena itu, tak ada alasan lagi untuk menunggu proses praperadilan Novanto.
Namun, apabila dakwaan tak dibacakan karena suatu hal, maka Golkar akan menunggu sampai putusan praperadilan Novanto yang kemungkinan akan digelar pada hari Kamis atau Jumat ini.
"Apabila tidak dibacakan, maka kita akan tentukan rapat pleno hari Kamis atau Jumat," kata Idrus.
Agenda rapat pleno besok, kata Idrus, menyesuaikan keputusan rapat pleno sebelumnya pada 21 November lalu. Saat itu, Golkar memutuskan mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum.
Baca juga : Golkar Upayakan Munaslub Terselenggara Selambatnya 20 Desember
Namun, karena Novanto ditahan KPK, rapat pleno memutuskan Sekjen Idrus Marham menjadi pelaksana tugas ketua umum. Idrus bakal mengemban tugas sebagai Plt ketua umum hingga sidang praperadilan yang diajukan Novanto diputus oleh majelis hakim.
Apabila Novanto memenangkan sidang praperadilan, maka jabatan pelaksana tugas ketua umum dinyatakan berakhir. Dengan kata lain, Novanto akan kembali bertugas sebagai ketua umum dan Idrus kembali bertugas menjadi sekjen.
Namun, apabila praperadilan Novanto ditolak majelis hakim, maka yang bersangkutan diminta mundur dari jabatan ketua umum. Apabila Novanto tidak bersedia menanggalkan jabatannya sebagai ketua umum, Golkar akan menggelar Munaslub untuk memilih ketum baru.