JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Kini tersisa seorang pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail.
Maqdir sendiri mengaku belum dapat informasi soal pengunduran diri Otto dan Fredrich.
"Saya belum dapat informasi itu," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).
(baca: Otto Hasibuan Mengundurkan Diri sebagai Pengacara Setya Novanto)
Maqdir berharap mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Ya, kami berharap tidak (mengganggu) meskipun itu patut disayangkan, ya," ujar Maqdir.
"Sebab, kan, mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya," tambahnya.
(Baca juga: Mengapa Mundur dari Tim Pengacara Novanto? Ini Jawaban Otto Hasibuan)
Dia mengatakan akan melihat perkembangan apakah akan menemui Otto dan Fredrich. Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.
"Saya sudah bertemu berapa kali. Saya bertemu Pak Fredrich, saya bertemu Pak Otto. Enggak ada masalah," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Otto mengundurkan diri karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.
(Baca juga: Selain Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur Jadi Pengacara Novanto)
Sementara Fredrich enggan menungkapkan alasannya mundur. Ia membantah alasannya mundur sama seperti Otto.
"Bukan masalah itu, ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan," ujar Fredrich.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).