Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelihaian Ahli Hukum KPK yang Berpenampilan Nyentrik di Praperadilan Novanto

Kompas.com - 12/12/2017, 19:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada yang menarik dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Bukan soal substansi persidangan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan juga soal silang pendapat dan adu argumen terkait hukum acara pidana.

Hal yang menarik perhatian pada persidangan hari ini adalah penampilan salah satu ahli hukum pidana yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK.

Baca: Nyentriknya Saksi Ahli dari KPK di Sidang Praperadilan Setya Novanto...

Pada persidangan kali ini, KPK menghadirkan dua orang ahli. Salah satunya adalah dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi.

Mahmud Mulyadi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/1/2016).TRIBUN BATAM/ARGIANTO Mahmud Mulyadi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/1/2016).
Kehadiran pria bergelar doktor ilmu hukum tersebut menarik perhatian pengunjung sidang sejak Selasa pagi.  

Penampilannya nyentrik sehingga hakim pun melontarkan pujian.

Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin praperadilan Setya Novanto, ikut berkomentar soal penampilan Mahmud.

Baca juga: Hakim Praperadilan Novanto: Ahli Ini Penampilannya Gaul, tapi Pintar Sekali

Pada akhir persidangan, Kusno mengakui bahwa Mahmud tak cuma jago dalam penampilan, tetapi benar-benar menguasai ilmu hukum.

"Ahli ini penampilannya anak gaul, tapi pintar sekali. Terima kasih," ujar Kusno kepada Mahmud.

Rambut "mohawk" hingga gesper buaya emas.

Dalam persidangan, Mahmud menggunakan jas potongan slim fit, dengan paduan celana panjang berbahan jins biru muda.

Ia juga menggunakan dasi berwarna biru dan ikat pinggang yang kepalanya berbentuk buaya berwarna emas.

Di jari tangannya, Mahmud menggunakan aksesori batu akik berukuran besar.

Sepatu boots dengan motif warna-warni yang dikenakan dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sepatu boots dengan motif warna-warni yang dikenakan dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Potongan rambut yang dipilih Mahmud juga tak seperti dosen pada umumnya. Gaya "mohawk" menjadi pilihannya. 

Tak hanya itu, Mahmud juga menggunakan sepatu boots berujung lancip yang dilapisi motif warna-warni.

Jago beragumentasi

Dalam persidangan, Mahmud membuktikan bahwa penampilan bukan hal yang paling menonjol dari dirinya.

Keahliannya dalam bidang hukum bahkan mampu mengalihkan pandangan orang lain dari berbagai aksesori yang ia kenakan.

Baca: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim

Saat menghadapi pengacara Novanto, Mahmud mampu menghindar dari pertanyaan yang dibolak-balik.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dosen Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Mahmud sempat meminta pengacara Novanto tak mengaitkan dirinya dalam strategi dan permainan waktu yang dilakukan pihak pemohon dan termohon.

"Tolong, saya jangan dibawa-bawa ke masalah antara pemohon dan termohon," kata Mahmud kepada pengacara Novanto.

Meski dalam suasana yang serius, jawaban Mahmud yang disampaikan secara cepat dan tegas, dengan gaya khas Medan, terkadang membuat membuat para pihak terkait dan pengunjung sidang tertawa.

Ada yang menarik saat Mahmud menjawab pertanyaan pengacara Novanto, Ketut Mulia Arsana. Satu pertanyaan Ketut dijawab hampir 5 menit oleh Mahmud.

Sebelum menjawab, ia meminta diberikan waktu karena jawaban yang ia sampaikan akan cukup panjang.

Mahmud kemudian menjawab pertanyaan sambil menceritakan sejarah munculnya teori hukum pidana.

Mahmud juga menjawab dengan tegas pertanyaan yang diajukan hakim. Termasuk mengenai gugurnya praperadilan apabila sidang pokok perkara terhadap Setya Novanto sudah dimulai.

"Ya itu pendapat saya sebagai ahli. Kalau Yang Mulia berbeda pendapat, ya itu urusan Yang Mulia," kata Mahmud.

Seusai persidangan, Mahmud menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur hukum.

Ia meyakini bahwa penetapan tersangka itu akan dinyatakan sah oleh hakim praperadilan.

"Pokoknya KPK itu hebat. Makanya jangan sampai berurusan sama KPK," kata Mahmud kepada wartawan.

Kompas TV Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com