Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Auditor BPK, Bos Jasa Marga Purbaleunyi Segera Diadili

Kompas.com - 11/12/2017, 23:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan untuk tersangka General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Ini artinya Setia akan segera diadili.

Setia merupakan tersangka kasus suap terhadap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto.

Suap itu terkait temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan KPK, Senin (11/12/2017).

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD ke penuntutan atau tahap 2," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Senin (11/12/2017).

(Baca juga : Dijenguk di Tahanan, Auditor BPK Minta Anak Buahnya Mengarang Cerita)

Sesuai aturan, jaksa KPK setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat empat belas hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan.

Febri melanjutkan, sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga hari ini total 36 saksi telah diperiksa untuk tersangka Setya. Para saksi yang diperiksa itu dari berbagai unsur, baik dari Jasa Marga, BPK, dan lainnya.

"Tersangka SBD sendiri sebelum hari ini telah 3 kali diperiksa sebagai tersangka, yaitu pada 13 Oktober, 01 November dan 06 Desember 2017," ujar Febri.

(Baca juga : Auditor BPK Ancam Persulit Kemendes Dapat WTP jika Menteri Libatkan KPK)

Dalam kasus ini, Setia diduga menyuap Sigit terkait temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK.

Suap yang Setia berikan kepada Sigit diduga berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.

Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Dalam PDTT tersebut, pada 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

"Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada 2017 terhadap pengelolaan keuangan pada 2015 dan 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dalam melaksanakan PDTT di Kantor PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Sigit merupakan ketua timnya.

"Diduga pemberian hadiah tersebut terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com